Selasa, 31 Mei 2011

PENGELOLAAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN

A.ASURANSI
1.1 PENGERTIAN ASURANSI
Asuransi merupakan sarana untuk menghadapi berbagai resiko seperti kecelakaan, kehilangnya,kematian, kerugian, dan sebagainya atas harta benda yang dimiliki.asuransi adalah suatu perjanjian antara 2 pihak atau lebih dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung,dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tentu.
Dari definisi tersebut dapat dikemukakan beberapa hal berikut :
1) Badan usaha asuransi sebagai penanggung berhak menerima premi dan berkewajiban memberikan ganti rugi apabila suatu peristiwa yang merugikan terjadi.
2) Pihak tertanggung berkewajiban membayar premi dan berhak menerima ganti rugi atas peristiwa yang merugikan terjadi.
3) Usaha asuransi merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat (berupa premi) dan menginvestasikan dana tersebut pada berbagai perusahaan atau lembaga keuangan untuk memperoleh pendapatan.
4) Usaha asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak terduga sebelumnya.
1.2 MANFAAT ASURANSI
Manfaat yang diterima tertanggung dari jasa asuransi :
1) Rasa aman dan perlindungan
2) Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
3) Polis asuransi dapat dijadikan jaminan memperoleh kredit dan dapt dijadikan sebagai kelengkapan memperoleh kredit.
4) Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Manfaat asuransi bagi penanggung adalah sebagai berikut :
1) Mendorong peningkatan usahA
2) Memperoleh keuntungan
Manfaat asuransi bagi pemerintah adalah sebagai berikut :
1) Mendorong peningkatan investasi diberbagai bidang usaha
2) Mendorong peningkatan kesempatan kerja
3) Meningkatkan penerimaan pajak

1.3 RESIKO DALAM INDUSTRI ASURANSI
Dalam industry asuransi, resiko didefinisikan sebagai ketidak pastian dari kerugian financial atau kemungkinan terjadinya kerugian. Dalam industry asuransi terdapat 3 jenis resiko, yaitu:
1) Resiko murni
Resiko murni (pure risk) adalah suatu resiko yang bilamana terjadi akan memberikan ujian dan apabila tidak terjadi tidak menimbulkan kerugiam akan tetapi juga tidak memberikan keuntungan.
2) Resiko spekulatif
Adalah resiko yang berkaitan denngan terjadinya 2 kemungkinan yaitu peluang mengalami kerugian financial atau peluang memperoleh keuntungan.
3) Resiko individu
Adalah resiko yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.

Cara menanggulani resiko :
1) Menghindari resiko
2) Mengurangi resiko
3) Menahan resiko
4) Membagi resiko
5) Mentransfer resiko

1.4 PRINSIP-PRINSIP ASURANSI
Perinsip-perinsip asuransi tersebut adalah sebagai berikut :
1) Insurable interest
Unsur-unsur yang terkandung didalamnya :
a) Harus ada sesuatu harta, hak, kepentingan, jiwa atau tnggung gugat.
b) Keadaan pada butir (a) harus merupakan sesuatu yang dapat dipertanggung jawabkan
c) Tertanggung harus memiliki hubungan hukum dengan sesuatu yang dapat dipertanggungkan dimana pihak tertanggung memiliki manfaat dari tidak terjadinya peristiwa atau kerusakan dan menderita kerugian bila yang dipertanggungkan mengalami kerusakan.
d) Antttara pihaktertanggung dan sesuatu yang dipertanggungkan harus memiliki hubungan sah menurut hukum.
2) Utmost good faith
Factor-faktor yang melanggar perinsip ini adalah sebagai berikut :
a) Non disclosure
b) Concealment
c) Fraudulent mirepretation
d) Innocent misrepresentation
3) Indemnity
4) Proximate cause
5) Subrogation

1.5 POLIS ASURANSI
Memuat hal-hal sebagai berikut :
1) Nomor polis
2) Nama dan alamat tertanggung
3) Uraian resiko
4) Jumlah pertanggungan
5) Jangka waktu pertanggungan
6) Besar premi, bea matrai dan lain-lain
7) Bahaya-bahaya yang dijaminkan
Kontrak asuransi (polis) mempunyai beberapa sifat, yaitu :
1) Future contract
2) Contingent contract
3) Service contract
4) Risk contract

1.6 KEGIATAN INVESTASI PERUSAHAAN ASURANSI
Kegiatan investasi perusahaan asuransi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk yang terdiri dari :
1) Deposito berjangka
2) Sertifikat deposito
3) Saham
4) Obligasi
5) Sertifikat Bank Indonesia
6) Surat berharga pasar uang
7) Pinjaman hipotik
8) Penyertaan langsung
9) Bangunan atau tanah
B.DANA PENSIUN
1.1 PENGERTIAN DANA PENSIUN
Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun (UU No.11 Tahun 1992 tentang dana pensiun).
Pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan
1.2 AZAZ-AZAZ DAN TUJUAN PROGRAM DANA PENSIUN
Dalam penyelenggaraan dana pensiun mengandung azaz-azaz sebagai berikut :
1) Azaz pemisahan kekayaan
2) Azaz penyelenggaraan dalam pendanaan
3) Azaz pembinaan dan pengawasan
4) Azaz penundaan manfaat
5) Azaz kebebasan
Tujuan pelaksanaan Program dana pensiun :
1) Kewajiban moral
2) Loyalitas
3) Kompetisi pasar tenaga kerja
Tujuan penyelenggaraan program dana pensiun :
1) Memberi rasa aman kepada karyawan terhadap masa depan mereka
2) Memberikan kompensasi yang lebih baik

1.3 FUNGSI PROGRAM DAN USIA PENSIUN
Fungsi program pensiun meliputi :
1) Fungsi asuransi
Karena dapat memberikan jaminan kepada peserta untuk menatasi resiko kehilangan pendapatan.
2) Fungsi tabungan
Karena selama masa kerja karyawan harus membayar iuran (premi),dimana iuran tersebut diperlakukan sebagai tabungan.
3) Fungsi pensiun
Karena manfaat yang akan diterima peserta dapat dilakukan secara berkala selama hidup.
Usia pensiun digolongkan menjadi :
1) Pensiun normal
Adalah usia pensiun yang paling rendah dimana karyawa tidak perlu persetujuan dari pemberi kerja untuk pensiun dengan memperoleh manfaat pensiun penuh.
2) Pensiun dipercepat
Adalah program pensiun yang biasanya mengizinkan karyawanya untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai masa pensiun normal.
3) Pensiun ditunda
Memperkenankan karyawwan yang masih sehat fisik dan mental untuk tetap bekerja melampaui masa usia pensiun.
4) Pensiun cacat
Pensiun ini sebenarnya tidak berkaitan dengan usia peserta,akan tetapi karyawan yang mengalami cacat dianggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan pekrejaan sehingga berhak memperoleh manfaat pensiun.
1.4 JENIS PROGRAM DAN JENIS DANA PENSIUN
Jenis program pensiun :
1) Program pensiun manfaat pasti
2) Program pensiun iuran pasti
3) Program pensiun hibrida
Jenis lembaga dana pensiun :
1) Dana pensiun pemberi kerja
Adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti, bagi kepentingan karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
A. Peraturan mengenai DPKK menurut PP No.76 tahun 1992, DPPK sekurang-kurangnya memuat sebagai berikut :
• Nama dana pensiun yang bersangkutan
• Nama pendiri karyawan atau kelompok karyawan yang berhak menjadi peserta
• Nama mitra pendiri,apabila ada
• Tanggal pembentukan dana pensiun
• Maksut dan tujuan pembentukan dana pensiun
• Pembentukan kekayaan dana pensiun yng terpisah dari kekayaan pemberi kerja
• Tata cara penunjukan, penggantian dan penunjukan kembali pengurus dan dewan pengawas
• Masa jabatan pengurus dan dewan pengawas
• Pedoman penggunaan jasa penerimaan
• Syarat untuk menjadi anggota
• Hak, kewajiban dan tanggung jawab pemberi kerja untuk membayaran iuran
• Besar iuran untuk program pensiun
• Rumus manfaat pensiun dan factor-faktor yang mempengaruhi perhitungannya
• Tata cara penunjukan manfaat pensiun dan manfaat lainnya
• Tata cara penunjukan dan penggantian pihak yang berhak atas manfaat pensiun apabila peserta meninggal dunia
• Biaya yang merupakan beban pendiun
• Tata cara perubahan peraturan dana pensiun
• Tata cara pembubaran dan penyelesaian dana pensiun
B. Pembentukan dana pensiun pemberian kerja
DPPK mendapatkan pengesahaan dari menteri keuangan dengan terlebih dahulu memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a) Peraturan dana pensiun
b) Pernyataan tertulis pendiri dan mitra pendiri (bila ada)
c) Surat penunjukan pengurus, dewan pengawas dan penerima titipan
d) Arahan investasi
e) Laporan aktuaris, apabila dana pensiun menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti
f) Surat perjanjian antara pengurus dengan penerima titipan
C. Kepengurusan dana pensiun pemberian kerja
Kewajiban pengurus DPPK antara lain sebagai berikut :
a) mengelola dana pensiun dengan mengutamakan kepentingan peserta dan pihak lain yang berhak atas manfaat pensiun
b) memelihara buku, catatan dan dokumentasi yang diperlukan
c) bertindak teliti, terampilan bijaksana dan cermat dalam melaksanakan tanggung jawabnya mengelola dana pensiun
d) Merahasiakan keterangan pribadi yang menyangkut masing-masing peserta
D. Penggabungan atau pemisahan dana pensiun pemberi kerja
Dapat dilakuka dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Dana pensiun yang melakukan penggabungan memiliki program pensiun sama
b) Harus ada pemberi kerja yang bertanggung jawab atas kewajiban yang berkaitan dengan masa kerja peserta, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan dana pensiun sebelum berlakunya penggabungan
c) Penggabungan dana pensiun pemberian kerja satu dengan DPPK lainnya harus dengan pengesahan Menteri Keuangan.

2) Dana pensiun lembaga keuangan
Adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwwa, yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti (PPIP) bagi pesertanya.
A. Karakteristik dana pensiun lembaga keuangan
DPLK mempunyai beberapa karakteristik, yaitu:
a) Kepersetaan DPLK bersifat terbuka dan fleksibel
b) Seluruhan iuran tercatat untuk dan atas nama peserta
c) Apabila terjadi kenaikan gaji tidak diperlukan dana awal
d) Peserta berhak memilih instrument investasi maupun institusinya
e) Jenis pensiun yang diselenggarakan adalah program pensiun iuran pasti (PPIP)
f) Peserta berhak memilih jenis anuitas dan perusahaan asuransi jiwa selaku penyelenggara anuitas
g) Sesuai dengan kedudukannya sebagai trustee
h) Aset DPLK terpisah dari aset pendiri

B. Iuran dana pensiun lembaga keuangan
Iuran peserta dapat berasal dari :
a) Pendiri sendiri
b) Subsidi perusahaan
c) Perusahaan bersama-sama dengan peserta
(sumber : buku bank dan lembaga keuangan lain)

2 komentar:

  1. Tiket Pesawat Murah Online, dapatkan segera di SELL TIKET Klik disini:
    selltiket.com
    Booking di SELLTIKET.COM aja!!!
    CEPAT,….TEPAT,….DAN HARGA TERJANGKAU!!!

    Ingin usaha menjadi agen tiket pesawat??
    Yang memiliki potensi penghasilan tanpa batas.
    Bergabung segera di agen.selltiket.com

    INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI :
    No handphone : 085372801819
    PIN : 5C0C4F38

    Segera Mendaftar Sebelum Terlambat. !!!

    BalasHapus
  2. BROKER TERPERCAYA
    TRADING ONLINE INDONESIA
    PILIHAN TRADER #1
    - Tanpa Komisi dan Bebas Biaya Admin.
    - Sistem Edukasi Professional
    - Trading di peralatan apa pun
    - Ada banyak alat analisis
    - Sistem penarikan yang mudah dan dipercaya
    - Transaksi Deposit dan Withdrawal TERCEPAT
    Yukk!!! Segera bergabung di Hashtag Option trading lebih mudah dan rasakan pengalaman trading yang light.
    Nikmati payout hingga 80% dan Bonus Depo pertama 10%** T&C Applied dengan minimal depo 50.000,- bebas biaya admin
    Proses deposit via transfer bank lokal yang cepat dan withdrawal dengan metode yang sama
    Anda juga dapat bonus Referral 1% dari profit investasi tanpa turnover......

    Kunjungi website kami di www.hashtagoption.com Rasakan pengalaman trading yang luar biasa!!!

    BalasHapus