Selasa, 31 Mei 2011

PENGELOLAAN BANK UMUM SYARIAH

1.1 PENGERTIAN BANK UMUM SYARIAH
Bank Syariah atau bank bagi hasil merupakan bank yang beroprasi dengan prinsip-prinsip syariah islam,yang dalam aktivitasnya,baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan atas dasar perinsip syariah. Prinsip syariah adalah hukum islam yang bersumber dari AL Qur’an dan AL Hadist.
1.2 KEGIATAN USAHA
Bank wajib menerapkan prinsip syariah dalam melakukan kegiatan usahanya yang meliputi :
A. Menghimpun dana dari masyarakat yang berbentuk simpanan yang meliputi :
a) Giro berdasarkan prinsip wadi’ah
b) Tabungan yang berprinsip wadi’ah atau mudharabah
c) Deposito berjangka yang berprinsip mudharabah
d) Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
B. Melakukan penyaluran dana melalui :
a) Transsaksi jual beli berdasarkan prinsip murabahah, istishna, ijarah, salam, dan jual beli lainya
b) Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah, musyarakah dan bagi hasil lainya
c) Pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip hiwalah, rahn,qardh, membeli, menjual dan/atau menjamin atas resiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.
C. Memberikan jasa-jasa :
a) Memindahkan uang utuk kepentingan diri sendiri dan/atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah
b) Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga dengan prinsip wakalh
c) Menyediakan tempat untuk menyimpan baranng dan surat-surat berharga dengan prinsip wadi’ah yad amanah
d) Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah
e) Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yanng tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujr
f) Memberikan fasilitas letter of cresit(L/C) berdasarkan prinsip wakalah, murabahah, mudharabah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kafalah.
g) Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujr
h) Melakukan kegiatan wali amanah berdasarkan prinsip wakalah
D. Melakukan kegiatan lain seperti :
a) Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf
b) Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakahdan/atau mudharabah pada bank atau perusahaan lain yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
c) Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasarkan prinsip musyarakah dan/atau mudharabah untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali penertaannya
d) Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan dana pensiun yanng berlaku
e) Bakn dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, wakaf, hibah, atau dana soaial lainya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan/atau pinjaman kebajikan (qadhul hasan)
E. Melakukan kegiatan lain yanng lazim dilakukan bank sepanjang disetujui oleh dewan syariah nasional.
(SUMBER : buku BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINYA )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar