Selasa, 31 Mei 2011

PENGELOLAAN LEASING DAN PEGADAIAN

A.LEASING
1.1 PENGERTIAN LEASING
Leasing atau sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lesse selam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaraan secara berkala.(SK Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991)
Dari definisi leasing tersebut diatas,maka dalam setiap transaksi leasing terdapat 3 pihak utama yaitu :
1) Lessor, merupakan perusahaan sewa guna usaha yang dalam hal ini sebagai pihak yang memiliki hak kepemilikan barang modal.
2) Lessee, merupakan perusahaan pemakai/penyewa barang modal yang dalam hal ini dapat memiliki hak opsi/pilihan pada akhir kontrak.
3) Supplier, merupakan pihak penjual barang modal yang disewakan.
Selanjutnya sebagai lembaga yang bertugas dan berwenang member izin usaha bagi perusahaan leasing,memiliki ketetapan yang mengatur ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia(SK No.649/MK/IV/5/1974 tanggal 6 Mei 1974) sebagai berikut :
1) Perusahaan leasing harus memenuhi ketentuan-ketentuan :
a) Telah mempunyai rekomendasi/pertimbangan dari Bank Indonesia bagi kalangan perbankan dan rekomendasi dari departemen perdagangan/perindustrian bagi badan usaha non bank.
b) Menyampaikan feasibility study dan rencana pembiayaan usaha paling sedikit 3 tahun yang akan datang.
c) Tidak akan memperkerjakan wanita asing,kecuali atas persetujuan mentri keuangan.
d) Dipekerjakan paling sedikit seorang ahlli hokum, akuntan dan seorang ahli dimana laesing dititik beratkan.
e) Penutupan asuransi dilakukan perusahaan asuransi Indonesia.

2) Perusahaan industry leasing dilarang mengambil dana dari masyarakat baik dalam bentuk tabungan,deposito dan giro maupun memberikan kredit jaminan kepada pihak ketiga atau bentuk usha perbankan lainya.
3) Yang boleh melakukan kegiatan leasing di Indonesia adalah perusahaan leasing yang berkedudukan di Indonesia dan untuk perusahaan yang berkedudukan diluar negri tidak diperkenankan.
4) Pengawasan, pelaksanaan,wewenang dalam surat keputusan mentri keuangan ini adalah Direktorat Jendral Moneter dan akan memperhatikan pertimbangan dari Bank Indonesia serta departemen yang membawahi bidang kegiatan leasing.
1.2 MEKANISME TRANSAKSI LEASING
Pihak-pihak yang Terlibat dan Penyelenggara Leasing
Setiap transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 pihak yang berkepentingan yaitu :
1) Lessor
Lessor dalam finance lease bertujuan untuk mendapat kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan,sedangkan lessor dalam operating lease bertujuan mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoprasian barang modal tersebut.
2) Lessee
Lessee dalam financial lease bertujuan mendapatkan pembiayaan beerupa peralatan dengan cara pembayaran angsuran.Pada akhir kontrak leasing,lessee memiliki hak opsi atas barang tersebut maksutnya,pihak lessee memiliki hak untuk membeli barang yang disewakan dengan harga berdasarkan nilai sisa.Dalam operating lease,lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya disamping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa resiko bagi lessee terhadap kerusakan.
3) Supplier
Supplier dalamfinancial lease,supplier langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan.Sedangakan dalam operating lease,supplier menjual barangnnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak,yaitu secara tunai atau berkala.
4) Bank atau Kreditur
Pihak Bank atau Kreditur tidak terlibat secara langsung dalam perjanjian leasing, memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor terutama dalam leverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan menerima kredit dari bank untuk memperoleh barang modal yang nantinya akan dijual sebagai obyek leasing kepada lessee atau lessor.

Di Indonesia usaha leasing dapat diselenggarakan oleh
1) Bank
2) Lembaga keuangan bukan bank; dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam SK Menteri Keuangan No. Kep.38/MK/IV/1972,serta kegiattan leasing yang dilakukan memiliki tata buku tersendiri
3) Perusahaan pembiayaan,diatur sebagai berikut :
a) Perusahaan swasta nasional :
I. Berbentuk Perseroan Terbatas(PT)
II. Modal saham dimiliki warga negara Indonesia
III. Modal saham minimal Rp. 1 Milyar.
b) Perusahaan campuran :
I. Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
II. Modal disetor minimal Rp. 3 milyar
III. Dalam waktu sepuluh tahun mayoritas pemilik saham berada ditangan warga Negara Indonesia.
4) Koprasi.

1.3 SUMBER DANA LEASING
Sumber dana leasing dapat berasal dari :
1) Modal intern
Sumber dana leasing dari dana intern berasal dari :
a) Modal disetor, dimana sejak tahun 1984 diubah menjadi sebesar Rp. 1 Milyar bagi perusahaan swasta nasional dan Rp. 3 Milyar bagi perusahaan join venture
b) Laba ditahan
c) Penyusutan
2) Modal ekstern
Sumber dana leasing, dari modal ekstern berasal dari :
a) Pinjaman dari Bank
b) Pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank
c) Sumber dana luar negeri.
B.PEGADAIAN
1.1 PENGERTIAN PEGADAIAN
Pegadaian merupakan suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan cirri khusus,yaitu secara hukum gadai.Sesuai dengan hukum gadai bahwa calon peminjam mempunyai kewajiban untuk menyerahkan barang bergerak miliknya sebagai anggunan kepada perusahaan pegadaian,disertai dengan pemberian hak kepada pihak pegadaian untuk melakukan penjualan secara lelang.Lelang dimaksudkan sebagai penjualan barang anggunan oleh perusahaan pegadaian apabila setelah batas waktu perjanjian kredit berakhir, nasabah tidak dapat melunasi atau menebus barang tersebut,atau tidak memperpanjang kredit.
1.2 TUJUAN PEGADAIAN
Pegadaian mempunyai tujuan-tujuan sebagai berikut :
1) Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasra hukum gadai.
2) Pencegahan praktek ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
Agar tercapai apa yang menjadi tujuannya tersebut,pegadaian perlu melakukan upaya-upaya strategis,yaitu :
1) Melakukan penelitian mengenai lembaga keuangan (formal atau informal) yang melakukan praktik praktik pelepas uang,mempunyai tujuan dan misi yang sama dengan pegadaian.
2) Reorientasi pasar,dalam mengembangkan sayap usahanya prelu melakukan reorientasi pasar,karena selama ini pegadaian terkonsentrasi pada daerah prkotaan di jawa.Namun dalam perwujudannya, tetap berpegang pada prinsip efisiensi.
3) Melakkukan penyuluhan.Hal ini dimaksutkan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang misi dan cara berhubungan dengan pegadaian,karena pengetahuan masyrakat tentang pegadaian relative minim,terutama di daerah pedesaan di luar pulau jawa.
1.3 SUMBER PENDANAAN
Pegadaian memiliki sumber-sumberr dana sebagai berikut :
1) Modal sendiri
2) Penyertaan modal pemerintah
3) Pinjaman jangla pendek dari perbankan
4) Pinjaman jangka panjang yang berasal dari kredit likuiditas Bank Indonesia
5) Dari masyarakat melalui penerbitttan obligasi

1.4 BARANG JAMINAN
Jenis barang yang dapat diterima sebagai baranng jaminan pada prinsipnnya adalah barang bergerak,yaitu :
1) Barang-barang perhiasan,yaitu semua perhiasan yang dibuat dari emas,perhiasan perak, pelatina, baik yang berhiaskan intan, mutiara, batu maupun tidak.
2) Baranng-barang elektronik : TV, kulkas, radio, tape recorder, dan lain-lain.
3) Kendaraan : sepeda,sepeda motor dan mobil.
4) Barang-barang rumah tangga : barang-barang pecah belah.
5) Mesin : mesin jahit dan mesin motor kapal.
6) Tekstil :kain batik dan permadani.
7) Barang-barang lain yang dianggap bernilai.
Barang-barang yang akan dijadikan jaminan atau anggunan dittaksir terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut :
1) Untuk barnag kantong, yaitu emas dan permata dengan cara :
a) Untuk emas,yaitu dengan cara :
• Melihat harga pasar pusat dan standar taksiran logam
• Melakukan pengujian karatase dan di ukur beratnya
• Menaksir dan memberi uang pijaman berdasarkan golongannya
b) Untuk permata, yaitu dengan cara :
• Melihat standar taksiran permata
• Melakukan pengetesan dengan jarum penguji, megukur besarnya berlian dan menentukan kualitas berlian
• Menaksir dan memberi uang pijaman berdasarkan golongannya
2) Untuk barang gudang, yaitu barang anggunan selain emas dan permata dengan cara :
a. Melihat harga pasar setempat (HPS) baranng tersebut
b. Melakukan penaksiran dan dilanjutkan dengan perhitungan pemberian pinjaman berdasarkan golongan

1.5 PROSEDUR DAN PELUNASAN PINJAMAN
Prosedur mendapatkan kredit dari pegadaian adalah sebagai berikut :
1. Calon nasabah dating langsung keloket penaksir dan menyerahkan barang yang dijaminkan dengan menunjukan kartu identitas (misalnya; KTP, SIM dan sebagainya) atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa dating.
2. Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya.Berdasarkan taksiran yang dibuat penaksir, ditetapkan berdasarkan uang pinjaman yang dapat diterima nasabah.
3. Selanjutnya pembayaran uang pinajman dilakuakan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun kecuali potongan premi asuransi.
Prosedur pelunasan uang pinjaman dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Uang pinjaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu selesainya jangka waktu.
2. Nasabah membayar kembali pinjaman ditambah sewa modal (bunga),langsung kepada kasar disertai bukti suarat gadai.
3. Barang dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang jaminan.
4. Barang yang digadai di kembalikan kepada nasabah.
(sumber : buku bank dan lembaga keuangan lain)

1 komentar: