Selasa, 31 Mei 2011

PENGELOLAAN PASAR MODAL

1.1 PENGERTIAN PASAR MODAL
Secara umum pasar modal (capital market) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang di terbitkanny,serta lembaga dan profesi yang brkaitan dengan efek (undang-undang no.8 tahun 1995 tentang pasar modal).Dalam arti sempit pasar modal adalah suatu pasar dimana dana-dana jangka panjang baik hutang maupun modal sendiri diperdagangkan.
Jenis surat berharga yang diperjual belikan dipasar modal memiliki jatuh tempo 1 tahun.Dan jangka panjang yang berupa hutang berbentuk obligasi (bond),sedangkan dana jangka panjang yang merupakan modal sendiri brebentuk saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock).Surat berharga lain yang diperjualbelikan adalah right, warrant, dan opsi. Ditempat bertemunya penjual dan pembeli yang selanjutnya disebut bursa efek (stock exchange)
Pasar modal terdiri dari pasar perdana (primary market) dan pasar skunder (secondary market). Pasar primer merupakan penawaran surat-surat berharga dari perusahaan yang menerbitkan (emiten) kepada para pemodal (investor) selama jangka waktu tertentu sebelum surat-surat berharga (sekuritas) tersebut terdaftar (listing) dibursa efek. Sedangkan pasar skundeer merupakan perdagangan surat berharga setelah melewati masa penawaran pada pasar perdana.

1.2 PERANAN DAN MANFAAT PASAR MODAL
Peranan pasar modal adalah sebagai piranti untuk melakukan alokasi sember daya ekonomi secara optimal. Berbagai manfaat pasar modal dapat dinikmati oleh emiten, investor, dan pemerintah.berikut ini berbagai manfaat-manfaat tersebut :
1. Manfaat pasar modal bagi emiten,yaitu :
a. Perusahaan yang menerbitkan sekuritas pada pasar perdana dan dapat memperoleh dana sekaligus dalam jumlah besar.
b. Dengan menerbitkan saham dapat mengurai ketergantungan perusahaan (emiten) kepada bank dan dapat meemperbaiki struktur modal.
c. Dengan menerbitkan saham (emisi saham) tidak ada beban tetap yang berupa pembayaran bunga dan jangka waktu penggunaan dana dari penjualan saham tidak terbatas.
2. Manfaat pasar modal bagi investor,yaitu :
a. Investor yang membeli saham dapat memperoleh deviden daninvestor yang membeli obligasi akan memperoleh bunga.
b. Investor sekaligus dapat membeli beberapa macam saham dan oblligasi untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar dan mengurangi resiko.
c. Mempunyai hak suara dalam rapat pemegang saham bagi pemegang saham.

3. Manfaat pasar modal bagi pemerintah,yaitu :
a. Meningkatkan investasi.
b. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
c. Menciptakan lapangan kerja, dan
d. Meningkatkan pemerataan pemdapatan.

1.3 LEMBAGA-LEMBAGA YANG TERLIBAT DIPASAR MODAL
Agar tercipta iklim investasi yang baik, dan berlakunya pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan yang baik diperlukan pengelolaan pasar modal secara efektif dan efisien. Ada beberapa lembaga yang terlibat dipasar modal adalah sebagai berikut :
1. Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM).
Tugas pokok BAPEPAM menurut Keppres no.53 TAHUN 1990 tentang pasar modal adalah :
a. Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga surat berharga dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat umum.
b. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga yang terdari:
• Reksa dana,
• Bursa efek,
• Lembaga kriling penyelesaian dan simpanan,
• Perusahaan efek
• Tempat penitipan harta
• Biro administrasi efek
• Wali amanat dan penanggung jawab
c. Member pendapat kepadda menteri keuangan mengenai pasar modal beserta kebijakan oprasionalnya.
2. Bursa Efek.
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau saran untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
Tujuan diadakannya bursa efek adalah untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Sedangkan fungsinya adalah menjaga kontinuitas pasar dan menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran.
3. Emiten.
Emiten atau perusahaan yang go public adalah pihak yang melakukan emisi atau melakukan penawaran umum surat berharga.
4. Perusahaan Efek.
Perusahaan efek adalah perusahaan yang telah memperoleh izin dari BAPEPAM untuk melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek,perantara pedagang efek, manajer investasi serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan BAPEPAM.
5. Reksa Dana.
Reksa dana (investment funds) merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyrakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan dalam portopolio efek oleh manajer investasi.
6. Lembaga Penunjang Pasar Modal.
Loembaga penunjang pasar modal terdiri :
a. Penjamin emisi efek (underwriter)
b. Lembaga kriling dan penjamin
c. Biro administrasi efek
d. Wali amanat.
7. Profesi Penunjang Pasar Modal.
Profesi penunjang pasar terdiri dari :
a. Akuntan public
b. Notaries
c. Penilai
d. Konsultan hukum
8. Investor.
Investor atau pemodal merupakan pihak (perorangan, lembaga, perusahaan) yang menanamkan danannya dalam sekuritas yang diperjualbelikan dipasar modal.

1.4 STRATEGI INVESTASI DI PASAR MODAL
Ada beberapa strategi investasi yang dapat dilakukan,khususnya dalam bentuk saham agar mendapat capital gains,antara lain :
1. Beli di pasar perdana,kemudian dijual begitu dicatatkan di bursa.
Strategi ini dilakukan dengan keyakianan bahwa harga saham akan naik begitu suatu emisi saham dicatat dibursa.
2. Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu portopolio
Strategi ini dapat memperkecil resiko investasi karena resiko akan disebar keberbagai jenis saham.
3. Beli dan simpan
Strategi ini dapat di gunakan apabila investor memiliki keyakinan berdasarkan analisis bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki prospek berkembang di masa depan.
4. Beli saham tidur
Saham tidur merupakan saham yang tidak mendapat perhatian masyarakat pemodal dan cendrung nilainya dibawah harga (undervalued).
5. Strrategi berpindah
Pemidal yang cendrung spekulatif cendrung berpindah dari saham satu ke saham yang lainnya dengan manfaat siklus harga individual.
6. Strategi konsentrasi pada industry
Strategi ini dilakukan dengan memusatkan perhatian pada perkembangan industry tertentu.
7. Strategi belilah pasar (buying market) atau mutual fund atau unit trust.
Strateegi investasi dengan membeli unit sertifikat atau saham yang diterbitkan oleh perusahaan reksa dana (mutual fund).

1.5 RESIKO INVESTASI DIPASAR MODAL
Resiko yang mungkin dihadapi oleh investor antara lain :
1. Resiko daya beli (purchasing power risk)
Resiko ini berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil pendapatan akan lebih kecil.
2. Resiko Bisnis (business Risk)
Resiko bisnis adalah suatu resiko menurunnya kemampuan perusahaan memperoleh laba.
3. Resiko tingkat bunga
Naiknya tingkat bunga biasanya akan menekan harga surat-surat berharga,sehingga biasanya harga surat berharga akan turun.
4. Resiko pasar
Apabila pasar bergairah (bullish) pada umumnya harga saham akan mengalami kenaikan,tetapi bila pasar lesu (bearish) maka harga saham cendrung turun.
5. Resiko likuiditas
Resiko ini berkaitan dengan kemampuan suatu surat berharga untuk segera diperjualbelikan tanpa mengalami kerugian yang berarti.

(sumber : buku bank dan lembaga keuangan lain)

PENGELOLAAN LEASING DAN PEGADAIAN

A.LEASING
1.1 PENGERTIAN LEASING
Leasing atau sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lesse selam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaraan secara berkala.(SK Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991)
Dari definisi leasing tersebut diatas,maka dalam setiap transaksi leasing terdapat 3 pihak utama yaitu :
1) Lessor, merupakan perusahaan sewa guna usaha yang dalam hal ini sebagai pihak yang memiliki hak kepemilikan barang modal.
2) Lessee, merupakan perusahaan pemakai/penyewa barang modal yang dalam hal ini dapat memiliki hak opsi/pilihan pada akhir kontrak.
3) Supplier, merupakan pihak penjual barang modal yang disewakan.
Selanjutnya sebagai lembaga yang bertugas dan berwenang member izin usaha bagi perusahaan leasing,memiliki ketetapan yang mengatur ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia(SK No.649/MK/IV/5/1974 tanggal 6 Mei 1974) sebagai berikut :
1) Perusahaan leasing harus memenuhi ketentuan-ketentuan :
a) Telah mempunyai rekomendasi/pertimbangan dari Bank Indonesia bagi kalangan perbankan dan rekomendasi dari departemen perdagangan/perindustrian bagi badan usaha non bank.
b) Menyampaikan feasibility study dan rencana pembiayaan usaha paling sedikit 3 tahun yang akan datang.
c) Tidak akan memperkerjakan wanita asing,kecuali atas persetujuan mentri keuangan.
d) Dipekerjakan paling sedikit seorang ahlli hokum, akuntan dan seorang ahli dimana laesing dititik beratkan.
e) Penutupan asuransi dilakukan perusahaan asuransi Indonesia.

2) Perusahaan industry leasing dilarang mengambil dana dari masyarakat baik dalam bentuk tabungan,deposito dan giro maupun memberikan kredit jaminan kepada pihak ketiga atau bentuk usha perbankan lainya.
3) Yang boleh melakukan kegiatan leasing di Indonesia adalah perusahaan leasing yang berkedudukan di Indonesia dan untuk perusahaan yang berkedudukan diluar negri tidak diperkenankan.
4) Pengawasan, pelaksanaan,wewenang dalam surat keputusan mentri keuangan ini adalah Direktorat Jendral Moneter dan akan memperhatikan pertimbangan dari Bank Indonesia serta departemen yang membawahi bidang kegiatan leasing.
1.2 MEKANISME TRANSAKSI LEASING
Pihak-pihak yang Terlibat dan Penyelenggara Leasing
Setiap transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 pihak yang berkepentingan yaitu :
1) Lessor
Lessor dalam finance lease bertujuan untuk mendapat kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan,sedangkan lessor dalam operating lease bertujuan mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoprasian barang modal tersebut.
2) Lessee
Lessee dalam financial lease bertujuan mendapatkan pembiayaan beerupa peralatan dengan cara pembayaran angsuran.Pada akhir kontrak leasing,lessee memiliki hak opsi atas barang tersebut maksutnya,pihak lessee memiliki hak untuk membeli barang yang disewakan dengan harga berdasarkan nilai sisa.Dalam operating lease,lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya disamping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa resiko bagi lessee terhadap kerusakan.
3) Supplier
Supplier dalamfinancial lease,supplier langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan.Sedangakan dalam operating lease,supplier menjual barangnnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak,yaitu secara tunai atau berkala.
4) Bank atau Kreditur
Pihak Bank atau Kreditur tidak terlibat secara langsung dalam perjanjian leasing, memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor terutama dalam leverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan menerima kredit dari bank untuk memperoleh barang modal yang nantinya akan dijual sebagai obyek leasing kepada lessee atau lessor.

Di Indonesia usaha leasing dapat diselenggarakan oleh
1) Bank
2) Lembaga keuangan bukan bank; dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam SK Menteri Keuangan No. Kep.38/MK/IV/1972,serta kegiattan leasing yang dilakukan memiliki tata buku tersendiri
3) Perusahaan pembiayaan,diatur sebagai berikut :
a) Perusahaan swasta nasional :
I. Berbentuk Perseroan Terbatas(PT)
II. Modal saham dimiliki warga negara Indonesia
III. Modal saham minimal Rp. 1 Milyar.
b) Perusahaan campuran :
I. Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
II. Modal disetor minimal Rp. 3 milyar
III. Dalam waktu sepuluh tahun mayoritas pemilik saham berada ditangan warga Negara Indonesia.
4) Koprasi.

1.3 SUMBER DANA LEASING
Sumber dana leasing dapat berasal dari :
1) Modal intern
Sumber dana leasing dari dana intern berasal dari :
a) Modal disetor, dimana sejak tahun 1984 diubah menjadi sebesar Rp. 1 Milyar bagi perusahaan swasta nasional dan Rp. 3 Milyar bagi perusahaan join venture
b) Laba ditahan
c) Penyusutan
2) Modal ekstern
Sumber dana leasing, dari modal ekstern berasal dari :
a) Pinjaman dari Bank
b) Pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank
c) Sumber dana luar negeri.
B.PEGADAIAN
1.1 PENGERTIAN PEGADAIAN
Pegadaian merupakan suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan cirri khusus,yaitu secara hukum gadai.Sesuai dengan hukum gadai bahwa calon peminjam mempunyai kewajiban untuk menyerahkan barang bergerak miliknya sebagai anggunan kepada perusahaan pegadaian,disertai dengan pemberian hak kepada pihak pegadaian untuk melakukan penjualan secara lelang.Lelang dimaksudkan sebagai penjualan barang anggunan oleh perusahaan pegadaian apabila setelah batas waktu perjanjian kredit berakhir, nasabah tidak dapat melunasi atau menebus barang tersebut,atau tidak memperpanjang kredit.
1.2 TUJUAN PEGADAIAN
Pegadaian mempunyai tujuan-tujuan sebagai berikut :
1) Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasra hukum gadai.
2) Pencegahan praktek ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
Agar tercapai apa yang menjadi tujuannya tersebut,pegadaian perlu melakukan upaya-upaya strategis,yaitu :
1) Melakukan penelitian mengenai lembaga keuangan (formal atau informal) yang melakukan praktik praktik pelepas uang,mempunyai tujuan dan misi yang sama dengan pegadaian.
2) Reorientasi pasar,dalam mengembangkan sayap usahanya prelu melakukan reorientasi pasar,karena selama ini pegadaian terkonsentrasi pada daerah prkotaan di jawa.Namun dalam perwujudannya, tetap berpegang pada prinsip efisiensi.
3) Melakkukan penyuluhan.Hal ini dimaksutkan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang misi dan cara berhubungan dengan pegadaian,karena pengetahuan masyrakat tentang pegadaian relative minim,terutama di daerah pedesaan di luar pulau jawa.
1.3 SUMBER PENDANAAN
Pegadaian memiliki sumber-sumberr dana sebagai berikut :
1) Modal sendiri
2) Penyertaan modal pemerintah
3) Pinjaman jangla pendek dari perbankan
4) Pinjaman jangka panjang yang berasal dari kredit likuiditas Bank Indonesia
5) Dari masyarakat melalui penerbitttan obligasi

1.4 BARANG JAMINAN
Jenis barang yang dapat diterima sebagai baranng jaminan pada prinsipnnya adalah barang bergerak,yaitu :
1) Barang-barang perhiasan,yaitu semua perhiasan yang dibuat dari emas,perhiasan perak, pelatina, baik yang berhiaskan intan, mutiara, batu maupun tidak.
2) Baranng-barang elektronik : TV, kulkas, radio, tape recorder, dan lain-lain.
3) Kendaraan : sepeda,sepeda motor dan mobil.
4) Barang-barang rumah tangga : barang-barang pecah belah.
5) Mesin : mesin jahit dan mesin motor kapal.
6) Tekstil :kain batik dan permadani.
7) Barang-barang lain yang dianggap bernilai.
Barang-barang yang akan dijadikan jaminan atau anggunan dittaksir terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut :
1) Untuk barnag kantong, yaitu emas dan permata dengan cara :
a) Untuk emas,yaitu dengan cara :
• Melihat harga pasar pusat dan standar taksiran logam
• Melakukan pengujian karatase dan di ukur beratnya
• Menaksir dan memberi uang pijaman berdasarkan golongannya
b) Untuk permata, yaitu dengan cara :
• Melihat standar taksiran permata
• Melakukan pengetesan dengan jarum penguji, megukur besarnya berlian dan menentukan kualitas berlian
• Menaksir dan memberi uang pijaman berdasarkan golongannya
2) Untuk barang gudang, yaitu barang anggunan selain emas dan permata dengan cara :
a. Melihat harga pasar setempat (HPS) baranng tersebut
b. Melakukan penaksiran dan dilanjutkan dengan perhitungan pemberian pinjaman berdasarkan golongan

1.5 PROSEDUR DAN PELUNASAN PINJAMAN
Prosedur mendapatkan kredit dari pegadaian adalah sebagai berikut :
1. Calon nasabah dating langsung keloket penaksir dan menyerahkan barang yang dijaminkan dengan menunjukan kartu identitas (misalnya; KTP, SIM dan sebagainya) atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa dating.
2. Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya.Berdasarkan taksiran yang dibuat penaksir, ditetapkan berdasarkan uang pinjaman yang dapat diterima nasabah.
3. Selanjutnya pembayaran uang pinajman dilakuakan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun kecuali potongan premi asuransi.
Prosedur pelunasan uang pinjaman dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Uang pinjaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu selesainya jangka waktu.
2. Nasabah membayar kembali pinjaman ditambah sewa modal (bunga),langsung kepada kasar disertai bukti suarat gadai.
3. Barang dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang jaminan.
4. Barang yang digadai di kembalikan kepada nasabah.
(sumber : buku bank dan lembaga keuangan lain)

PENGELOLAAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN

A.ASURANSI
1.1 PENGERTIAN ASURANSI
Asuransi merupakan sarana untuk menghadapi berbagai resiko seperti kecelakaan, kehilangnya,kematian, kerugian, dan sebagainya atas harta benda yang dimiliki.asuransi adalah suatu perjanjian antara 2 pihak atau lebih dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung,dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tentu.
Dari definisi tersebut dapat dikemukakan beberapa hal berikut :
1) Badan usaha asuransi sebagai penanggung berhak menerima premi dan berkewajiban memberikan ganti rugi apabila suatu peristiwa yang merugikan terjadi.
2) Pihak tertanggung berkewajiban membayar premi dan berhak menerima ganti rugi atas peristiwa yang merugikan terjadi.
3) Usaha asuransi merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat (berupa premi) dan menginvestasikan dana tersebut pada berbagai perusahaan atau lembaga keuangan untuk memperoleh pendapatan.
4) Usaha asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak terduga sebelumnya.
1.2 MANFAAT ASURANSI
Manfaat yang diterima tertanggung dari jasa asuransi :
1) Rasa aman dan perlindungan
2) Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
3) Polis asuransi dapat dijadikan jaminan memperoleh kredit dan dapt dijadikan sebagai kelengkapan memperoleh kredit.
4) Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Manfaat asuransi bagi penanggung adalah sebagai berikut :
1) Mendorong peningkatan usahA
2) Memperoleh keuntungan
Manfaat asuransi bagi pemerintah adalah sebagai berikut :
1) Mendorong peningkatan investasi diberbagai bidang usaha
2) Mendorong peningkatan kesempatan kerja
3) Meningkatkan penerimaan pajak

1.3 RESIKO DALAM INDUSTRI ASURANSI
Dalam industry asuransi, resiko didefinisikan sebagai ketidak pastian dari kerugian financial atau kemungkinan terjadinya kerugian. Dalam industry asuransi terdapat 3 jenis resiko, yaitu:
1) Resiko murni
Resiko murni (pure risk) adalah suatu resiko yang bilamana terjadi akan memberikan ujian dan apabila tidak terjadi tidak menimbulkan kerugiam akan tetapi juga tidak memberikan keuntungan.
2) Resiko spekulatif
Adalah resiko yang berkaitan denngan terjadinya 2 kemungkinan yaitu peluang mengalami kerugian financial atau peluang memperoleh keuntungan.
3) Resiko individu
Adalah resiko yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.

Cara menanggulani resiko :
1) Menghindari resiko
2) Mengurangi resiko
3) Menahan resiko
4) Membagi resiko
5) Mentransfer resiko

1.4 PRINSIP-PRINSIP ASURANSI
Perinsip-perinsip asuransi tersebut adalah sebagai berikut :
1) Insurable interest
Unsur-unsur yang terkandung didalamnya :
a) Harus ada sesuatu harta, hak, kepentingan, jiwa atau tnggung gugat.
b) Keadaan pada butir (a) harus merupakan sesuatu yang dapat dipertanggung jawabkan
c) Tertanggung harus memiliki hubungan hukum dengan sesuatu yang dapat dipertanggungkan dimana pihak tertanggung memiliki manfaat dari tidak terjadinya peristiwa atau kerusakan dan menderita kerugian bila yang dipertanggungkan mengalami kerusakan.
d) Antttara pihaktertanggung dan sesuatu yang dipertanggungkan harus memiliki hubungan sah menurut hukum.
2) Utmost good faith
Factor-faktor yang melanggar perinsip ini adalah sebagai berikut :
a) Non disclosure
b) Concealment
c) Fraudulent mirepretation
d) Innocent misrepresentation
3) Indemnity
4) Proximate cause
5) Subrogation

1.5 POLIS ASURANSI
Memuat hal-hal sebagai berikut :
1) Nomor polis
2) Nama dan alamat tertanggung
3) Uraian resiko
4) Jumlah pertanggungan
5) Jangka waktu pertanggungan
6) Besar premi, bea matrai dan lain-lain
7) Bahaya-bahaya yang dijaminkan
Kontrak asuransi (polis) mempunyai beberapa sifat, yaitu :
1) Future contract
2) Contingent contract
3) Service contract
4) Risk contract

1.6 KEGIATAN INVESTASI PERUSAHAAN ASURANSI
Kegiatan investasi perusahaan asuransi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk yang terdiri dari :
1) Deposito berjangka
2) Sertifikat deposito
3) Saham
4) Obligasi
5) Sertifikat Bank Indonesia
6) Surat berharga pasar uang
7) Pinjaman hipotik
8) Penyertaan langsung
9) Bangunan atau tanah
B.DANA PENSIUN
1.1 PENGERTIAN DANA PENSIUN
Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun (UU No.11 Tahun 1992 tentang dana pensiun).
Pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan
1.2 AZAZ-AZAZ DAN TUJUAN PROGRAM DANA PENSIUN
Dalam penyelenggaraan dana pensiun mengandung azaz-azaz sebagai berikut :
1) Azaz pemisahan kekayaan
2) Azaz penyelenggaraan dalam pendanaan
3) Azaz pembinaan dan pengawasan
4) Azaz penundaan manfaat
5) Azaz kebebasan
Tujuan pelaksanaan Program dana pensiun :
1) Kewajiban moral
2) Loyalitas
3) Kompetisi pasar tenaga kerja
Tujuan penyelenggaraan program dana pensiun :
1) Memberi rasa aman kepada karyawan terhadap masa depan mereka
2) Memberikan kompensasi yang lebih baik

1.3 FUNGSI PROGRAM DAN USIA PENSIUN
Fungsi program pensiun meliputi :
1) Fungsi asuransi
Karena dapat memberikan jaminan kepada peserta untuk menatasi resiko kehilangan pendapatan.
2) Fungsi tabungan
Karena selama masa kerja karyawan harus membayar iuran (premi),dimana iuran tersebut diperlakukan sebagai tabungan.
3) Fungsi pensiun
Karena manfaat yang akan diterima peserta dapat dilakukan secara berkala selama hidup.
Usia pensiun digolongkan menjadi :
1) Pensiun normal
Adalah usia pensiun yang paling rendah dimana karyawa tidak perlu persetujuan dari pemberi kerja untuk pensiun dengan memperoleh manfaat pensiun penuh.
2) Pensiun dipercepat
Adalah program pensiun yang biasanya mengizinkan karyawanya untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai masa pensiun normal.
3) Pensiun ditunda
Memperkenankan karyawwan yang masih sehat fisik dan mental untuk tetap bekerja melampaui masa usia pensiun.
4) Pensiun cacat
Pensiun ini sebenarnya tidak berkaitan dengan usia peserta,akan tetapi karyawan yang mengalami cacat dianggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan pekrejaan sehingga berhak memperoleh manfaat pensiun.
1.4 JENIS PROGRAM DAN JENIS DANA PENSIUN
Jenis program pensiun :
1) Program pensiun manfaat pasti
2) Program pensiun iuran pasti
3) Program pensiun hibrida
Jenis lembaga dana pensiun :
1) Dana pensiun pemberi kerja
Adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti, bagi kepentingan karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
A. Peraturan mengenai DPKK menurut PP No.76 tahun 1992, DPPK sekurang-kurangnya memuat sebagai berikut :
• Nama dana pensiun yang bersangkutan
• Nama pendiri karyawan atau kelompok karyawan yang berhak menjadi peserta
• Nama mitra pendiri,apabila ada
• Tanggal pembentukan dana pensiun
• Maksut dan tujuan pembentukan dana pensiun
• Pembentukan kekayaan dana pensiun yng terpisah dari kekayaan pemberi kerja
• Tata cara penunjukan, penggantian dan penunjukan kembali pengurus dan dewan pengawas
• Masa jabatan pengurus dan dewan pengawas
• Pedoman penggunaan jasa penerimaan
• Syarat untuk menjadi anggota
• Hak, kewajiban dan tanggung jawab pemberi kerja untuk membayaran iuran
• Besar iuran untuk program pensiun
• Rumus manfaat pensiun dan factor-faktor yang mempengaruhi perhitungannya
• Tata cara penunjukan manfaat pensiun dan manfaat lainnya
• Tata cara penunjukan dan penggantian pihak yang berhak atas manfaat pensiun apabila peserta meninggal dunia
• Biaya yang merupakan beban pendiun
• Tata cara perubahan peraturan dana pensiun
• Tata cara pembubaran dan penyelesaian dana pensiun
B. Pembentukan dana pensiun pemberian kerja
DPPK mendapatkan pengesahaan dari menteri keuangan dengan terlebih dahulu memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a) Peraturan dana pensiun
b) Pernyataan tertulis pendiri dan mitra pendiri (bila ada)
c) Surat penunjukan pengurus, dewan pengawas dan penerima titipan
d) Arahan investasi
e) Laporan aktuaris, apabila dana pensiun menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti
f) Surat perjanjian antara pengurus dengan penerima titipan
C. Kepengurusan dana pensiun pemberian kerja
Kewajiban pengurus DPPK antara lain sebagai berikut :
a) mengelola dana pensiun dengan mengutamakan kepentingan peserta dan pihak lain yang berhak atas manfaat pensiun
b) memelihara buku, catatan dan dokumentasi yang diperlukan
c) bertindak teliti, terampilan bijaksana dan cermat dalam melaksanakan tanggung jawabnya mengelola dana pensiun
d) Merahasiakan keterangan pribadi yang menyangkut masing-masing peserta
D. Penggabungan atau pemisahan dana pensiun pemberi kerja
Dapat dilakuka dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Dana pensiun yang melakukan penggabungan memiliki program pensiun sama
b) Harus ada pemberi kerja yang bertanggung jawab atas kewajiban yang berkaitan dengan masa kerja peserta, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan dana pensiun sebelum berlakunya penggabungan
c) Penggabungan dana pensiun pemberian kerja satu dengan DPPK lainnya harus dengan pengesahan Menteri Keuangan.

2) Dana pensiun lembaga keuangan
Adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwwa, yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti (PPIP) bagi pesertanya.
A. Karakteristik dana pensiun lembaga keuangan
DPLK mempunyai beberapa karakteristik, yaitu:
a) Kepersetaan DPLK bersifat terbuka dan fleksibel
b) Seluruhan iuran tercatat untuk dan atas nama peserta
c) Apabila terjadi kenaikan gaji tidak diperlukan dana awal
d) Peserta berhak memilih instrument investasi maupun institusinya
e) Jenis pensiun yang diselenggarakan adalah program pensiun iuran pasti (PPIP)
f) Peserta berhak memilih jenis anuitas dan perusahaan asuransi jiwa selaku penyelenggara anuitas
g) Sesuai dengan kedudukannya sebagai trustee
h) Aset DPLK terpisah dari aset pendiri

B. Iuran dana pensiun lembaga keuangan
Iuran peserta dapat berasal dari :
a) Pendiri sendiri
b) Subsidi perusahaan
c) Perusahaan bersama-sama dengan peserta
(sumber : buku bank dan lembaga keuangan lain)

PENGELOLAAN BANK UMUM SYARIAH

1.1 PENGERTIAN BANK UMUM SYARIAH
Bank Syariah atau bank bagi hasil merupakan bank yang beroprasi dengan prinsip-prinsip syariah islam,yang dalam aktivitasnya,baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan atas dasar perinsip syariah. Prinsip syariah adalah hukum islam yang bersumber dari AL Qur’an dan AL Hadist.
1.2 KEGIATAN USAHA
Bank wajib menerapkan prinsip syariah dalam melakukan kegiatan usahanya yang meliputi :
A. Menghimpun dana dari masyarakat yang berbentuk simpanan yang meliputi :
a) Giro berdasarkan prinsip wadi’ah
b) Tabungan yang berprinsip wadi’ah atau mudharabah
c) Deposito berjangka yang berprinsip mudharabah
d) Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
B. Melakukan penyaluran dana melalui :
a) Transsaksi jual beli berdasarkan prinsip murabahah, istishna, ijarah, salam, dan jual beli lainya
b) Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah, musyarakah dan bagi hasil lainya
c) Pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip hiwalah, rahn,qardh, membeli, menjual dan/atau menjamin atas resiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.
C. Memberikan jasa-jasa :
a) Memindahkan uang utuk kepentingan diri sendiri dan/atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah
b) Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga dengan prinsip wakalh
c) Menyediakan tempat untuk menyimpan baranng dan surat-surat berharga dengan prinsip wadi’ah yad amanah
d) Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah
e) Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yanng tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujr
f) Memberikan fasilitas letter of cresit(L/C) berdasarkan prinsip wakalah, murabahah, mudharabah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kafalah.
g) Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujr
h) Melakukan kegiatan wali amanah berdasarkan prinsip wakalah
D. Melakukan kegiatan lain seperti :
a) Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf
b) Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakahdan/atau mudharabah pada bank atau perusahaan lain yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
c) Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasarkan prinsip musyarakah dan/atau mudharabah untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali penertaannya
d) Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan dana pensiun yanng berlaku
e) Bakn dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, wakaf, hibah, atau dana soaial lainya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan/atau pinjaman kebajikan (qadhul hasan)
E. Melakukan kegiatan lain yanng lazim dilakukan bank sepanjang disetujui oleh dewan syariah nasional.
(SUMBER : buku BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINYA )

PENGELOLAAN BANK UMUM KONVENSIONAL

Usaha Bank Umum meliputi :
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas
perintah nasabahnya:
1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
2. surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
3. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
5. obligasi;
6. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
7. instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
k. membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
l. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
m. menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah;
n. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(sumber : google.com)

PERAN LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN NON BANK

Lembaga keuangan bank dan non bank sebagai lembaga intermediasi memiliki peran sebagai berikut:
a) Pengalihan aset (asset transmutation)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk ’janji-janji membayar’ oleh debitur, janji-janji ini pada dasarnya merupakan kredit yang diberikan kepada unit defisit dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan perjajian yang telah dibuat. Lembaga keuangan membiayai kredit tersebut menggunakan dana dari simpanan oleh masyarakat. Dalam hal ini, lembaga keuangan mengalihkan kewajibannya (financial liabilities) menjadi aset (financial assets) dengan jangka waktu sesuai kesepakatan dengan penabung dan juga debitur. Proses pengalihan kewajiban menjadi aset finansial ini yang disebut transmutasi kekayaan.

b) Realokasi pendapatan (income realocation)
Setiap individu pasti akan mengalami masa tua (pensiun), dan kita selalu mengharapkan masa pensiun tersebut akan dihadapi dengan tenang tanpa perlu memikirkan masalah finansial lagi. Untuk itu, kita menyisihkan sebagian pendapatan yang diterima selama masa kerja untuk persiapan masa datang. Penyisihan pendapatan tersebut pada dasarnya dapat digunakan untuk membeli barang-barang, namun nilai dari barang akan menurun seiring dengan waktu. Yang saat ini dilakukan oleh sebagian besar masyarakat adalah dengan menaruh uang simpanan mereka di bank, baik berupa simpanan tabungan, polis asuransi jiwa, program pensiun, reksa dana, dan sebagainya.

c) Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder (tabungan, giro, deposito) yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Produk-produk yang ditawarkan oleh bank, dimaksudkan untuk mempermudah penyelesaian transaksi barang dan jasa di samping untuk memperbaiki posisi likuiditas bank. Di sini, dapat dikatakan bahwa lembaga keuangan berperan sebagai lembaga intermediasi yaitu untuk memberikan jasa-jasa untuk mempermudah transaksi moneter yang terjadi.

(SUMBER : google.com)

UANG DAN STANDAR MONETER

1.1 PENGERTIAN
Uang adalah sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang( RG Thomas).
1.2 Ciri-ciri uang
a) Dapat Diterima Umum dan Nilainya Stabil (Acceptability)
b) Mudah Dibawa dan Ditukarkan (Portability)
c) Tahan Lama Awet dan Tidak Mudah Ditiru (Durability)
d) Dapat di Bagi dalam Unit yang Lebih Kecil ( Devisibility )
e) Jumlah nya Mencukupi untuk Transaksi ( Elasticity of suplay )
1.3 Macam-macam Standar Moneter
Standar Moneter pada hakekatnya bisa dikategorikan menjadi 2 golongan yaitu :
a) Standar barang(Commodity standard)
adalah sistem moneter di mana nilai uang dijamin atau didasarkan pada seberat tertentu barang. Contoh : emas dan perak. Diartikan sebagai system moneter dimana nilai/tenaga beli uang dijamin sama dengan seberat tertentu barang (emas, perak, dan seterusnya). Setiap nilai uang yang beredar dijamin dengan seberat tertentu barang yang ditentukan oleh Pemerintah. Standar barang ini dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
I. Standar Tunggal (Mono Methalism Standard)
adalah sistem moneter di mana nilai uangnya didasarkan pada sejenis nilai logam. Ex : emas atau perak.
II. Standar Kembar (Bimethalism Standard)
adalah sistem moneter di mana nilai uangnya di dasarkan atas dua jenis logam. Ex: emas dan perak.
b) Standar Kepercayaan (Fiat Standard)
adalah sistem moneter dimana nilai uangnya tidak dijamin dengan seberat tertentu barang (logam). Diartikan sebagai system moneter nilai/tenaga beli uang tidak dijamin dengan seberat tertentu barang (logam). Hanya atas dasar kepercayaan masyarakat mau menerima uang tersebut sebagai alat pembayaran yang sah serta sebagai alat penukar dan sebagainya.

(SUMBER : google.com)

KONSEP DASAR EKONOMI MONETER

1.1 Pengertian Ekonomi Moneter
Ekonomi moneter merupakan bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari tentang sifat fungsi serta pengaruh uang terhadap kegiatan ekonomi. Kebijakan Moneter yaitu suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian atau langkah pemerintah untuk mengatur penawaran uang dan tingkat bunga.
Kebijakan moneter terbagi dua yaitu :
• Kebijakan Moneter Ekspansif yaitu suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar disuatu Negara, apabila tidak ada kebijakan ini maka jumlah uang di suatu negara akan menipis sehingga transaksi atau jual beli disuatu negara akan terganggu.
• Kebijakan Moneter Kontraktif yaitu suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu).

1.2 Konsep dasar ekonomi moneter
Ekonomi Moneter merupakan suatu cabang ilmu ekonomi yang membahas tentang peranan uang dalam mempengaruhi tingkat harga-harga dan tingkat kegiatan ekonomi dalam suatu negara. Dalam pandangan ekonomi konvensional maka tujuan memegang uang terdiri dari tiga keinginan, yaitu :
a. Tujuan transaksi Dalam rangka membayar pembelian-pembelian yang akan mereka lakukan.
b. Tujuan Berjaga-jaga Sebagai alat untuk menghadapi kesusahan yang mungkin timbul di masa yang akan datang
c. Tujuan Spekulasi Dalam masyarakat yang menganunt sistem ekonomi konvensional ini, maka fungsi uang yang tak kalah pentingnya adalah untuk spekulasi, dimana pelaku ekonomi dengan cermat mengamati tingkat bunga yang berlaku saat itu, jika menguntungkan bila dibandingkan investasi, maka masyarakat cendrung mendepositokan saja uang, dengan harapan mendapat imbalan bunga.Selanjutnya terkait dengan konsep ekonomi Moneter Konvensional maka tidak bisa dipisahkan dengan Kebijakan Moneter.
(SUMBER : google.com)