Selasa, 31 Mei 2011

PENGELOLAAN PASAR MODAL

1.1 PENGERTIAN PASAR MODAL
Secara umum pasar modal (capital market) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang di terbitkanny,serta lembaga dan profesi yang brkaitan dengan efek (undang-undang no.8 tahun 1995 tentang pasar modal).Dalam arti sempit pasar modal adalah suatu pasar dimana dana-dana jangka panjang baik hutang maupun modal sendiri diperdagangkan.
Jenis surat berharga yang diperjual belikan dipasar modal memiliki jatuh tempo 1 tahun.Dan jangka panjang yang berupa hutang berbentuk obligasi (bond),sedangkan dana jangka panjang yang merupakan modal sendiri brebentuk saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock).Surat berharga lain yang diperjualbelikan adalah right, warrant, dan opsi. Ditempat bertemunya penjual dan pembeli yang selanjutnya disebut bursa efek (stock exchange)
Pasar modal terdiri dari pasar perdana (primary market) dan pasar skunder (secondary market). Pasar primer merupakan penawaran surat-surat berharga dari perusahaan yang menerbitkan (emiten) kepada para pemodal (investor) selama jangka waktu tertentu sebelum surat-surat berharga (sekuritas) tersebut terdaftar (listing) dibursa efek. Sedangkan pasar skundeer merupakan perdagangan surat berharga setelah melewati masa penawaran pada pasar perdana.

1.2 PERANAN DAN MANFAAT PASAR MODAL
Peranan pasar modal adalah sebagai piranti untuk melakukan alokasi sember daya ekonomi secara optimal. Berbagai manfaat pasar modal dapat dinikmati oleh emiten, investor, dan pemerintah.berikut ini berbagai manfaat-manfaat tersebut :
1. Manfaat pasar modal bagi emiten,yaitu :
a. Perusahaan yang menerbitkan sekuritas pada pasar perdana dan dapat memperoleh dana sekaligus dalam jumlah besar.
b. Dengan menerbitkan saham dapat mengurai ketergantungan perusahaan (emiten) kepada bank dan dapat meemperbaiki struktur modal.
c. Dengan menerbitkan saham (emisi saham) tidak ada beban tetap yang berupa pembayaran bunga dan jangka waktu penggunaan dana dari penjualan saham tidak terbatas.
2. Manfaat pasar modal bagi investor,yaitu :
a. Investor yang membeli saham dapat memperoleh deviden daninvestor yang membeli obligasi akan memperoleh bunga.
b. Investor sekaligus dapat membeli beberapa macam saham dan oblligasi untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar dan mengurangi resiko.
c. Mempunyai hak suara dalam rapat pemegang saham bagi pemegang saham.

3. Manfaat pasar modal bagi pemerintah,yaitu :
a. Meningkatkan investasi.
b. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
c. Menciptakan lapangan kerja, dan
d. Meningkatkan pemerataan pemdapatan.

1.3 LEMBAGA-LEMBAGA YANG TERLIBAT DIPASAR MODAL
Agar tercipta iklim investasi yang baik, dan berlakunya pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan yang baik diperlukan pengelolaan pasar modal secara efektif dan efisien. Ada beberapa lembaga yang terlibat dipasar modal adalah sebagai berikut :
1. Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM).
Tugas pokok BAPEPAM menurut Keppres no.53 TAHUN 1990 tentang pasar modal adalah :
a. Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga surat berharga dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat umum.
b. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga yang terdari:
• Reksa dana,
• Bursa efek,
• Lembaga kriling penyelesaian dan simpanan,
• Perusahaan efek
• Tempat penitipan harta
• Biro administrasi efek
• Wali amanat dan penanggung jawab
c. Member pendapat kepadda menteri keuangan mengenai pasar modal beserta kebijakan oprasionalnya.
2. Bursa Efek.
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau saran untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
Tujuan diadakannya bursa efek adalah untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Sedangkan fungsinya adalah menjaga kontinuitas pasar dan menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran.
3. Emiten.
Emiten atau perusahaan yang go public adalah pihak yang melakukan emisi atau melakukan penawaran umum surat berharga.
4. Perusahaan Efek.
Perusahaan efek adalah perusahaan yang telah memperoleh izin dari BAPEPAM untuk melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek,perantara pedagang efek, manajer investasi serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan BAPEPAM.
5. Reksa Dana.
Reksa dana (investment funds) merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyrakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan dalam portopolio efek oleh manajer investasi.
6. Lembaga Penunjang Pasar Modal.
Loembaga penunjang pasar modal terdiri :
a. Penjamin emisi efek (underwriter)
b. Lembaga kriling dan penjamin
c. Biro administrasi efek
d. Wali amanat.
7. Profesi Penunjang Pasar Modal.
Profesi penunjang pasar terdiri dari :
a. Akuntan public
b. Notaries
c. Penilai
d. Konsultan hukum
8. Investor.
Investor atau pemodal merupakan pihak (perorangan, lembaga, perusahaan) yang menanamkan danannya dalam sekuritas yang diperjualbelikan dipasar modal.

1.4 STRATEGI INVESTASI DI PASAR MODAL
Ada beberapa strategi investasi yang dapat dilakukan,khususnya dalam bentuk saham agar mendapat capital gains,antara lain :
1. Beli di pasar perdana,kemudian dijual begitu dicatatkan di bursa.
Strategi ini dilakukan dengan keyakianan bahwa harga saham akan naik begitu suatu emisi saham dicatat dibursa.
2. Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu portopolio
Strategi ini dapat memperkecil resiko investasi karena resiko akan disebar keberbagai jenis saham.
3. Beli dan simpan
Strategi ini dapat di gunakan apabila investor memiliki keyakinan berdasarkan analisis bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki prospek berkembang di masa depan.
4. Beli saham tidur
Saham tidur merupakan saham yang tidak mendapat perhatian masyarakat pemodal dan cendrung nilainya dibawah harga (undervalued).
5. Strrategi berpindah
Pemidal yang cendrung spekulatif cendrung berpindah dari saham satu ke saham yang lainnya dengan manfaat siklus harga individual.
6. Strategi konsentrasi pada industry
Strategi ini dilakukan dengan memusatkan perhatian pada perkembangan industry tertentu.
7. Strategi belilah pasar (buying market) atau mutual fund atau unit trust.
Strateegi investasi dengan membeli unit sertifikat atau saham yang diterbitkan oleh perusahaan reksa dana (mutual fund).

1.5 RESIKO INVESTASI DIPASAR MODAL
Resiko yang mungkin dihadapi oleh investor antara lain :
1. Resiko daya beli (purchasing power risk)
Resiko ini berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil pendapatan akan lebih kecil.
2. Resiko Bisnis (business Risk)
Resiko bisnis adalah suatu resiko menurunnya kemampuan perusahaan memperoleh laba.
3. Resiko tingkat bunga
Naiknya tingkat bunga biasanya akan menekan harga surat-surat berharga,sehingga biasanya harga surat berharga akan turun.
4. Resiko pasar
Apabila pasar bergairah (bullish) pada umumnya harga saham akan mengalami kenaikan,tetapi bila pasar lesu (bearish) maka harga saham cendrung turun.
5. Resiko likuiditas
Resiko ini berkaitan dengan kemampuan suatu surat berharga untuk segera diperjualbelikan tanpa mengalami kerugian yang berarti.

(sumber : buku bank dan lembaga keuangan lain)

PENGELOLAAN LEASING DAN PEGADAIAN

A.LEASING
1.1 PENGERTIAN LEASING
Leasing atau sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lesse selam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaraan secara berkala.(SK Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991)
Dari definisi leasing tersebut diatas,maka dalam setiap transaksi leasing terdapat 3 pihak utama yaitu :
1) Lessor, merupakan perusahaan sewa guna usaha yang dalam hal ini sebagai pihak yang memiliki hak kepemilikan barang modal.
2) Lessee, merupakan perusahaan pemakai/penyewa barang modal yang dalam hal ini dapat memiliki hak opsi/pilihan pada akhir kontrak.
3) Supplier, merupakan pihak penjual barang modal yang disewakan.
Selanjutnya sebagai lembaga yang bertugas dan berwenang member izin usaha bagi perusahaan leasing,memiliki ketetapan yang mengatur ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia(SK No.649/MK/IV/5/1974 tanggal 6 Mei 1974) sebagai berikut :
1) Perusahaan leasing harus memenuhi ketentuan-ketentuan :
a) Telah mempunyai rekomendasi/pertimbangan dari Bank Indonesia bagi kalangan perbankan dan rekomendasi dari departemen perdagangan/perindustrian bagi badan usaha non bank.
b) Menyampaikan feasibility study dan rencana pembiayaan usaha paling sedikit 3 tahun yang akan datang.
c) Tidak akan memperkerjakan wanita asing,kecuali atas persetujuan mentri keuangan.
d) Dipekerjakan paling sedikit seorang ahlli hokum, akuntan dan seorang ahli dimana laesing dititik beratkan.
e) Penutupan asuransi dilakukan perusahaan asuransi Indonesia.

2) Perusahaan industry leasing dilarang mengambil dana dari masyarakat baik dalam bentuk tabungan,deposito dan giro maupun memberikan kredit jaminan kepada pihak ketiga atau bentuk usha perbankan lainya.
3) Yang boleh melakukan kegiatan leasing di Indonesia adalah perusahaan leasing yang berkedudukan di Indonesia dan untuk perusahaan yang berkedudukan diluar negri tidak diperkenankan.
4) Pengawasan, pelaksanaan,wewenang dalam surat keputusan mentri keuangan ini adalah Direktorat Jendral Moneter dan akan memperhatikan pertimbangan dari Bank Indonesia serta departemen yang membawahi bidang kegiatan leasing.
1.2 MEKANISME TRANSAKSI LEASING
Pihak-pihak yang Terlibat dan Penyelenggara Leasing
Setiap transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 pihak yang berkepentingan yaitu :
1) Lessor
Lessor dalam finance lease bertujuan untuk mendapat kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan,sedangkan lessor dalam operating lease bertujuan mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoprasian barang modal tersebut.
2) Lessee
Lessee dalam financial lease bertujuan mendapatkan pembiayaan beerupa peralatan dengan cara pembayaran angsuran.Pada akhir kontrak leasing,lessee memiliki hak opsi atas barang tersebut maksutnya,pihak lessee memiliki hak untuk membeli barang yang disewakan dengan harga berdasarkan nilai sisa.Dalam operating lease,lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya disamping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa resiko bagi lessee terhadap kerusakan.
3) Supplier
Supplier dalamfinancial lease,supplier langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan.Sedangakan dalam operating lease,supplier menjual barangnnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak,yaitu secara tunai atau berkala.
4) Bank atau Kreditur
Pihak Bank atau Kreditur tidak terlibat secara langsung dalam perjanjian leasing, memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor terutama dalam leverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan menerima kredit dari bank untuk memperoleh barang modal yang nantinya akan dijual sebagai obyek leasing kepada lessee atau lessor.

Di Indonesia usaha leasing dapat diselenggarakan oleh
1) Bank
2) Lembaga keuangan bukan bank; dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam SK Menteri Keuangan No. Kep.38/MK/IV/1972,serta kegiattan leasing yang dilakukan memiliki tata buku tersendiri
3) Perusahaan pembiayaan,diatur sebagai berikut :
a) Perusahaan swasta nasional :
I. Berbentuk Perseroan Terbatas(PT)
II. Modal saham dimiliki warga negara Indonesia
III. Modal saham minimal Rp. 1 Milyar.
b) Perusahaan campuran :
I. Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
II. Modal disetor minimal Rp. 3 milyar
III. Dalam waktu sepuluh tahun mayoritas pemilik saham berada ditangan warga Negara Indonesia.
4) Koprasi.

1.3 SUMBER DANA LEASING
Sumber dana leasing dapat berasal dari :
1) Modal intern
Sumber dana leasing dari dana intern berasal dari :
a) Modal disetor, dimana sejak tahun 1984 diubah menjadi sebesar Rp. 1 Milyar bagi perusahaan swasta nasional dan Rp. 3 Milyar bagi perusahaan join venture
b) Laba ditahan
c) Penyusutan
2) Modal ekstern
Sumber dana leasing, dari modal ekstern berasal dari :
a) Pinjaman dari Bank
b) Pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank
c) Sumber dana luar negeri.
B.PEGADAIAN
1.1 PENGERTIAN PEGADAIAN
Pegadaian merupakan suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan cirri khusus,yaitu secara hukum gadai.Sesuai dengan hukum gadai bahwa calon peminjam mempunyai kewajiban untuk menyerahkan barang bergerak miliknya sebagai anggunan kepada perusahaan pegadaian,disertai dengan pemberian hak kepada pihak pegadaian untuk melakukan penjualan secara lelang.Lelang dimaksudkan sebagai penjualan barang anggunan oleh perusahaan pegadaian apabila setelah batas waktu perjanjian kredit berakhir, nasabah tidak dapat melunasi atau menebus barang tersebut,atau tidak memperpanjang kredit.
1.2 TUJUAN PEGADAIAN
Pegadaian mempunyai tujuan-tujuan sebagai berikut :
1) Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasra hukum gadai.
2) Pencegahan praktek ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
Agar tercapai apa yang menjadi tujuannya tersebut,pegadaian perlu melakukan upaya-upaya strategis,yaitu :
1) Melakukan penelitian mengenai lembaga keuangan (formal atau informal) yang melakukan praktik praktik pelepas uang,mempunyai tujuan dan misi yang sama dengan pegadaian.
2) Reorientasi pasar,dalam mengembangkan sayap usahanya prelu melakukan reorientasi pasar,karena selama ini pegadaian terkonsentrasi pada daerah prkotaan di jawa.Namun dalam perwujudannya, tetap berpegang pada prinsip efisiensi.
3) Melakkukan penyuluhan.Hal ini dimaksutkan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang misi dan cara berhubungan dengan pegadaian,karena pengetahuan masyrakat tentang pegadaian relative minim,terutama di daerah pedesaan di luar pulau jawa.
1.3 SUMBER PENDANAAN
Pegadaian memiliki sumber-sumberr dana sebagai berikut :
1) Modal sendiri
2) Penyertaan modal pemerintah
3) Pinjaman jangla pendek dari perbankan
4) Pinjaman jangka panjang yang berasal dari kredit likuiditas Bank Indonesia
5) Dari masyarakat melalui penerbitttan obligasi

1.4 BARANG JAMINAN
Jenis barang yang dapat diterima sebagai baranng jaminan pada prinsipnnya adalah barang bergerak,yaitu :
1) Barang-barang perhiasan,yaitu semua perhiasan yang dibuat dari emas,perhiasan perak, pelatina, baik yang berhiaskan intan, mutiara, batu maupun tidak.
2) Baranng-barang elektronik : TV, kulkas, radio, tape recorder, dan lain-lain.
3) Kendaraan : sepeda,sepeda motor dan mobil.
4) Barang-barang rumah tangga : barang-barang pecah belah.
5) Mesin : mesin jahit dan mesin motor kapal.
6) Tekstil :kain batik dan permadani.
7) Barang-barang lain yang dianggap bernilai.
Barang-barang yang akan dijadikan jaminan atau anggunan dittaksir terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut :
1) Untuk barnag kantong, yaitu emas dan permata dengan cara :
a) Untuk emas,yaitu dengan cara :
• Melihat harga pasar pusat dan standar taksiran logam
• Melakukan pengujian karatase dan di ukur beratnya
• Menaksir dan memberi uang pijaman berdasarkan golongannya
b) Untuk permata, yaitu dengan cara :
• Melihat standar taksiran permata
• Melakukan pengetesan dengan jarum penguji, megukur besarnya berlian dan menentukan kualitas berlian
• Menaksir dan memberi uang pijaman berdasarkan golongannya
2) Untuk barang gudang, yaitu barang anggunan selain emas dan permata dengan cara :
a. Melihat harga pasar setempat (HPS) baranng tersebut
b. Melakukan penaksiran dan dilanjutkan dengan perhitungan pemberian pinjaman berdasarkan golongan

1.5 PROSEDUR DAN PELUNASAN PINJAMAN
Prosedur mendapatkan kredit dari pegadaian adalah sebagai berikut :
1. Calon nasabah dating langsung keloket penaksir dan menyerahkan barang yang dijaminkan dengan menunjukan kartu identitas (misalnya; KTP, SIM dan sebagainya) atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa dating.
2. Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya.Berdasarkan taksiran yang dibuat penaksir, ditetapkan berdasarkan uang pinjaman yang dapat diterima nasabah.
3. Selanjutnya pembayaran uang pinajman dilakuakan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun kecuali potongan premi asuransi.
Prosedur pelunasan uang pinjaman dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Uang pinjaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu selesainya jangka waktu.
2. Nasabah membayar kembali pinjaman ditambah sewa modal (bunga),langsung kepada kasar disertai bukti suarat gadai.
3. Barang dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang jaminan.
4. Barang yang digadai di kembalikan kepada nasabah.
(sumber : buku bank dan lembaga keuangan lain)

PENGELOLAAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN

A.ASURANSI
1.1 PENGERTIAN ASURANSI
Asuransi merupakan sarana untuk menghadapi berbagai resiko seperti kecelakaan, kehilangnya,kematian, kerugian, dan sebagainya atas harta benda yang dimiliki.asuransi adalah suatu perjanjian antara 2 pihak atau lebih dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung,dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tentu.
Dari definisi tersebut dapat dikemukakan beberapa hal berikut :
1) Badan usaha asuransi sebagai penanggung berhak menerima premi dan berkewajiban memberikan ganti rugi apabila suatu peristiwa yang merugikan terjadi.
2) Pihak tertanggung berkewajiban membayar premi dan berhak menerima ganti rugi atas peristiwa yang merugikan terjadi.
3) Usaha asuransi merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat (berupa premi) dan menginvestasikan dana tersebut pada berbagai perusahaan atau lembaga keuangan untuk memperoleh pendapatan.
4) Usaha asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak terduga sebelumnya.
1.2 MANFAAT ASURANSI
Manfaat yang diterima tertanggung dari jasa asuransi :
1) Rasa aman dan perlindungan
2) Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
3) Polis asuransi dapat dijadikan jaminan memperoleh kredit dan dapt dijadikan sebagai kelengkapan memperoleh kredit.
4) Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Manfaat asuransi bagi penanggung adalah sebagai berikut :
1) Mendorong peningkatan usahA
2) Memperoleh keuntungan
Manfaat asuransi bagi pemerintah adalah sebagai berikut :
1) Mendorong peningkatan investasi diberbagai bidang usaha
2) Mendorong peningkatan kesempatan kerja
3) Meningkatkan penerimaan pajak

1.3 RESIKO DALAM INDUSTRI ASURANSI
Dalam industry asuransi, resiko didefinisikan sebagai ketidak pastian dari kerugian financial atau kemungkinan terjadinya kerugian. Dalam industry asuransi terdapat 3 jenis resiko, yaitu:
1) Resiko murni
Resiko murni (pure risk) adalah suatu resiko yang bilamana terjadi akan memberikan ujian dan apabila tidak terjadi tidak menimbulkan kerugiam akan tetapi juga tidak memberikan keuntungan.
2) Resiko spekulatif
Adalah resiko yang berkaitan denngan terjadinya 2 kemungkinan yaitu peluang mengalami kerugian financial atau peluang memperoleh keuntungan.
3) Resiko individu
Adalah resiko yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.

Cara menanggulani resiko :
1) Menghindari resiko
2) Mengurangi resiko
3) Menahan resiko
4) Membagi resiko
5) Mentransfer resiko

1.4 PRINSIP-PRINSIP ASURANSI
Perinsip-perinsip asuransi tersebut adalah sebagai berikut :
1) Insurable interest
Unsur-unsur yang terkandung didalamnya :
a) Harus ada sesuatu harta, hak, kepentingan, jiwa atau tnggung gugat.
b) Keadaan pada butir (a) harus merupakan sesuatu yang dapat dipertanggung jawabkan
c) Tertanggung harus memiliki hubungan hukum dengan sesuatu yang dapat dipertanggungkan dimana pihak tertanggung memiliki manfaat dari tidak terjadinya peristiwa atau kerusakan dan menderita kerugian bila yang dipertanggungkan mengalami kerusakan.
d) Antttara pihaktertanggung dan sesuatu yang dipertanggungkan harus memiliki hubungan sah menurut hukum.
2) Utmost good faith
Factor-faktor yang melanggar perinsip ini adalah sebagai berikut :
a) Non disclosure
b) Concealment
c) Fraudulent mirepretation
d) Innocent misrepresentation
3) Indemnity
4) Proximate cause
5) Subrogation

1.5 POLIS ASURANSI
Memuat hal-hal sebagai berikut :
1) Nomor polis
2) Nama dan alamat tertanggung
3) Uraian resiko
4) Jumlah pertanggungan
5) Jangka waktu pertanggungan
6) Besar premi, bea matrai dan lain-lain
7) Bahaya-bahaya yang dijaminkan
Kontrak asuransi (polis) mempunyai beberapa sifat, yaitu :
1) Future contract
2) Contingent contract
3) Service contract
4) Risk contract

1.6 KEGIATAN INVESTASI PERUSAHAAN ASURANSI
Kegiatan investasi perusahaan asuransi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk yang terdiri dari :
1) Deposito berjangka
2) Sertifikat deposito
3) Saham
4) Obligasi
5) Sertifikat Bank Indonesia
6) Surat berharga pasar uang
7) Pinjaman hipotik
8) Penyertaan langsung
9) Bangunan atau tanah
B.DANA PENSIUN
1.1 PENGERTIAN DANA PENSIUN
Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun (UU No.11 Tahun 1992 tentang dana pensiun).
Pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan
1.2 AZAZ-AZAZ DAN TUJUAN PROGRAM DANA PENSIUN
Dalam penyelenggaraan dana pensiun mengandung azaz-azaz sebagai berikut :
1) Azaz pemisahan kekayaan
2) Azaz penyelenggaraan dalam pendanaan
3) Azaz pembinaan dan pengawasan
4) Azaz penundaan manfaat
5) Azaz kebebasan
Tujuan pelaksanaan Program dana pensiun :
1) Kewajiban moral
2) Loyalitas
3) Kompetisi pasar tenaga kerja
Tujuan penyelenggaraan program dana pensiun :
1) Memberi rasa aman kepada karyawan terhadap masa depan mereka
2) Memberikan kompensasi yang lebih baik

1.3 FUNGSI PROGRAM DAN USIA PENSIUN
Fungsi program pensiun meliputi :
1) Fungsi asuransi
Karena dapat memberikan jaminan kepada peserta untuk menatasi resiko kehilangan pendapatan.
2) Fungsi tabungan
Karena selama masa kerja karyawan harus membayar iuran (premi),dimana iuran tersebut diperlakukan sebagai tabungan.
3) Fungsi pensiun
Karena manfaat yang akan diterima peserta dapat dilakukan secara berkala selama hidup.
Usia pensiun digolongkan menjadi :
1) Pensiun normal
Adalah usia pensiun yang paling rendah dimana karyawa tidak perlu persetujuan dari pemberi kerja untuk pensiun dengan memperoleh manfaat pensiun penuh.
2) Pensiun dipercepat
Adalah program pensiun yang biasanya mengizinkan karyawanya untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai masa pensiun normal.
3) Pensiun ditunda
Memperkenankan karyawwan yang masih sehat fisik dan mental untuk tetap bekerja melampaui masa usia pensiun.
4) Pensiun cacat
Pensiun ini sebenarnya tidak berkaitan dengan usia peserta,akan tetapi karyawan yang mengalami cacat dianggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan pekrejaan sehingga berhak memperoleh manfaat pensiun.
1.4 JENIS PROGRAM DAN JENIS DANA PENSIUN
Jenis program pensiun :
1) Program pensiun manfaat pasti
2) Program pensiun iuran pasti
3) Program pensiun hibrida
Jenis lembaga dana pensiun :
1) Dana pensiun pemberi kerja
Adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti, bagi kepentingan karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
A. Peraturan mengenai DPKK menurut PP No.76 tahun 1992, DPPK sekurang-kurangnya memuat sebagai berikut :
• Nama dana pensiun yang bersangkutan
• Nama pendiri karyawan atau kelompok karyawan yang berhak menjadi peserta
• Nama mitra pendiri,apabila ada
• Tanggal pembentukan dana pensiun
• Maksut dan tujuan pembentukan dana pensiun
• Pembentukan kekayaan dana pensiun yng terpisah dari kekayaan pemberi kerja
• Tata cara penunjukan, penggantian dan penunjukan kembali pengurus dan dewan pengawas
• Masa jabatan pengurus dan dewan pengawas
• Pedoman penggunaan jasa penerimaan
• Syarat untuk menjadi anggota
• Hak, kewajiban dan tanggung jawab pemberi kerja untuk membayaran iuran
• Besar iuran untuk program pensiun
• Rumus manfaat pensiun dan factor-faktor yang mempengaruhi perhitungannya
• Tata cara penunjukan manfaat pensiun dan manfaat lainnya
• Tata cara penunjukan dan penggantian pihak yang berhak atas manfaat pensiun apabila peserta meninggal dunia
• Biaya yang merupakan beban pendiun
• Tata cara perubahan peraturan dana pensiun
• Tata cara pembubaran dan penyelesaian dana pensiun
B. Pembentukan dana pensiun pemberian kerja
DPPK mendapatkan pengesahaan dari menteri keuangan dengan terlebih dahulu memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a) Peraturan dana pensiun
b) Pernyataan tertulis pendiri dan mitra pendiri (bila ada)
c) Surat penunjukan pengurus, dewan pengawas dan penerima titipan
d) Arahan investasi
e) Laporan aktuaris, apabila dana pensiun menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti
f) Surat perjanjian antara pengurus dengan penerima titipan
C. Kepengurusan dana pensiun pemberian kerja
Kewajiban pengurus DPPK antara lain sebagai berikut :
a) mengelola dana pensiun dengan mengutamakan kepentingan peserta dan pihak lain yang berhak atas manfaat pensiun
b) memelihara buku, catatan dan dokumentasi yang diperlukan
c) bertindak teliti, terampilan bijaksana dan cermat dalam melaksanakan tanggung jawabnya mengelola dana pensiun
d) Merahasiakan keterangan pribadi yang menyangkut masing-masing peserta
D. Penggabungan atau pemisahan dana pensiun pemberi kerja
Dapat dilakuka dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Dana pensiun yang melakukan penggabungan memiliki program pensiun sama
b) Harus ada pemberi kerja yang bertanggung jawab atas kewajiban yang berkaitan dengan masa kerja peserta, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan dana pensiun sebelum berlakunya penggabungan
c) Penggabungan dana pensiun pemberian kerja satu dengan DPPK lainnya harus dengan pengesahan Menteri Keuangan.

2) Dana pensiun lembaga keuangan
Adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwwa, yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti (PPIP) bagi pesertanya.
A. Karakteristik dana pensiun lembaga keuangan
DPLK mempunyai beberapa karakteristik, yaitu:
a) Kepersetaan DPLK bersifat terbuka dan fleksibel
b) Seluruhan iuran tercatat untuk dan atas nama peserta
c) Apabila terjadi kenaikan gaji tidak diperlukan dana awal
d) Peserta berhak memilih instrument investasi maupun institusinya
e) Jenis pensiun yang diselenggarakan adalah program pensiun iuran pasti (PPIP)
f) Peserta berhak memilih jenis anuitas dan perusahaan asuransi jiwa selaku penyelenggara anuitas
g) Sesuai dengan kedudukannya sebagai trustee
h) Aset DPLK terpisah dari aset pendiri

B. Iuran dana pensiun lembaga keuangan
Iuran peserta dapat berasal dari :
a) Pendiri sendiri
b) Subsidi perusahaan
c) Perusahaan bersama-sama dengan peserta
(sumber : buku bank dan lembaga keuangan lain)

PENGELOLAAN BANK UMUM SYARIAH

1.1 PENGERTIAN BANK UMUM SYARIAH
Bank Syariah atau bank bagi hasil merupakan bank yang beroprasi dengan prinsip-prinsip syariah islam,yang dalam aktivitasnya,baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan atas dasar perinsip syariah. Prinsip syariah adalah hukum islam yang bersumber dari AL Qur’an dan AL Hadist.
1.2 KEGIATAN USAHA
Bank wajib menerapkan prinsip syariah dalam melakukan kegiatan usahanya yang meliputi :
A. Menghimpun dana dari masyarakat yang berbentuk simpanan yang meliputi :
a) Giro berdasarkan prinsip wadi’ah
b) Tabungan yang berprinsip wadi’ah atau mudharabah
c) Deposito berjangka yang berprinsip mudharabah
d) Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
B. Melakukan penyaluran dana melalui :
a) Transsaksi jual beli berdasarkan prinsip murabahah, istishna, ijarah, salam, dan jual beli lainya
b) Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah, musyarakah dan bagi hasil lainya
c) Pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip hiwalah, rahn,qardh, membeli, menjual dan/atau menjamin atas resiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.
C. Memberikan jasa-jasa :
a) Memindahkan uang utuk kepentingan diri sendiri dan/atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah
b) Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga dengan prinsip wakalh
c) Menyediakan tempat untuk menyimpan baranng dan surat-surat berharga dengan prinsip wadi’ah yad amanah
d) Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah
e) Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yanng tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujr
f) Memberikan fasilitas letter of cresit(L/C) berdasarkan prinsip wakalah, murabahah, mudharabah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kafalah.
g) Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujr
h) Melakukan kegiatan wali amanah berdasarkan prinsip wakalah
D. Melakukan kegiatan lain seperti :
a) Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf
b) Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakahdan/atau mudharabah pada bank atau perusahaan lain yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
c) Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasarkan prinsip musyarakah dan/atau mudharabah untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali penertaannya
d) Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan dana pensiun yanng berlaku
e) Bakn dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, wakaf, hibah, atau dana soaial lainya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan/atau pinjaman kebajikan (qadhul hasan)
E. Melakukan kegiatan lain yanng lazim dilakukan bank sepanjang disetujui oleh dewan syariah nasional.
(SUMBER : buku BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINYA )

PENGELOLAAN BANK UMUM KONVENSIONAL

Usaha Bank Umum meliputi :
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas
perintah nasabahnya:
1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
2. surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
3. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
5. obligasi;
6. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
7. instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
k. membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
l. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
m. menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah;
n. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(sumber : google.com)

PERAN LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN NON BANK

Lembaga keuangan bank dan non bank sebagai lembaga intermediasi memiliki peran sebagai berikut:
a) Pengalihan aset (asset transmutation)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk ’janji-janji membayar’ oleh debitur, janji-janji ini pada dasarnya merupakan kredit yang diberikan kepada unit defisit dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan perjajian yang telah dibuat. Lembaga keuangan membiayai kredit tersebut menggunakan dana dari simpanan oleh masyarakat. Dalam hal ini, lembaga keuangan mengalihkan kewajibannya (financial liabilities) menjadi aset (financial assets) dengan jangka waktu sesuai kesepakatan dengan penabung dan juga debitur. Proses pengalihan kewajiban menjadi aset finansial ini yang disebut transmutasi kekayaan.

b) Realokasi pendapatan (income realocation)
Setiap individu pasti akan mengalami masa tua (pensiun), dan kita selalu mengharapkan masa pensiun tersebut akan dihadapi dengan tenang tanpa perlu memikirkan masalah finansial lagi. Untuk itu, kita menyisihkan sebagian pendapatan yang diterima selama masa kerja untuk persiapan masa datang. Penyisihan pendapatan tersebut pada dasarnya dapat digunakan untuk membeli barang-barang, namun nilai dari barang akan menurun seiring dengan waktu. Yang saat ini dilakukan oleh sebagian besar masyarakat adalah dengan menaruh uang simpanan mereka di bank, baik berupa simpanan tabungan, polis asuransi jiwa, program pensiun, reksa dana, dan sebagainya.

c) Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder (tabungan, giro, deposito) yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Produk-produk yang ditawarkan oleh bank, dimaksudkan untuk mempermudah penyelesaian transaksi barang dan jasa di samping untuk memperbaiki posisi likuiditas bank. Di sini, dapat dikatakan bahwa lembaga keuangan berperan sebagai lembaga intermediasi yaitu untuk memberikan jasa-jasa untuk mempermudah transaksi moneter yang terjadi.

(SUMBER : google.com)

UANG DAN STANDAR MONETER

1.1 PENGERTIAN
Uang adalah sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang( RG Thomas).
1.2 Ciri-ciri uang
a) Dapat Diterima Umum dan Nilainya Stabil (Acceptability)
b) Mudah Dibawa dan Ditukarkan (Portability)
c) Tahan Lama Awet dan Tidak Mudah Ditiru (Durability)
d) Dapat di Bagi dalam Unit yang Lebih Kecil ( Devisibility )
e) Jumlah nya Mencukupi untuk Transaksi ( Elasticity of suplay )
1.3 Macam-macam Standar Moneter
Standar Moneter pada hakekatnya bisa dikategorikan menjadi 2 golongan yaitu :
a) Standar barang(Commodity standard)
adalah sistem moneter di mana nilai uang dijamin atau didasarkan pada seberat tertentu barang. Contoh : emas dan perak. Diartikan sebagai system moneter dimana nilai/tenaga beli uang dijamin sama dengan seberat tertentu barang (emas, perak, dan seterusnya). Setiap nilai uang yang beredar dijamin dengan seberat tertentu barang yang ditentukan oleh Pemerintah. Standar barang ini dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
I. Standar Tunggal (Mono Methalism Standard)
adalah sistem moneter di mana nilai uangnya didasarkan pada sejenis nilai logam. Ex : emas atau perak.
II. Standar Kembar (Bimethalism Standard)
adalah sistem moneter di mana nilai uangnya di dasarkan atas dua jenis logam. Ex: emas dan perak.
b) Standar Kepercayaan (Fiat Standard)
adalah sistem moneter dimana nilai uangnya tidak dijamin dengan seberat tertentu barang (logam). Diartikan sebagai system moneter nilai/tenaga beli uang tidak dijamin dengan seberat tertentu barang (logam). Hanya atas dasar kepercayaan masyarakat mau menerima uang tersebut sebagai alat pembayaran yang sah serta sebagai alat penukar dan sebagainya.

(SUMBER : google.com)

KONSEP DASAR EKONOMI MONETER

1.1 Pengertian Ekonomi Moneter
Ekonomi moneter merupakan bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari tentang sifat fungsi serta pengaruh uang terhadap kegiatan ekonomi. Kebijakan Moneter yaitu suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian atau langkah pemerintah untuk mengatur penawaran uang dan tingkat bunga.
Kebijakan moneter terbagi dua yaitu :
• Kebijakan Moneter Ekspansif yaitu suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar disuatu Negara, apabila tidak ada kebijakan ini maka jumlah uang di suatu negara akan menipis sehingga transaksi atau jual beli disuatu negara akan terganggu.
• Kebijakan Moneter Kontraktif yaitu suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu).

1.2 Konsep dasar ekonomi moneter
Ekonomi Moneter merupakan suatu cabang ilmu ekonomi yang membahas tentang peranan uang dalam mempengaruhi tingkat harga-harga dan tingkat kegiatan ekonomi dalam suatu negara. Dalam pandangan ekonomi konvensional maka tujuan memegang uang terdiri dari tiga keinginan, yaitu :
a. Tujuan transaksi Dalam rangka membayar pembelian-pembelian yang akan mereka lakukan.
b. Tujuan Berjaga-jaga Sebagai alat untuk menghadapi kesusahan yang mungkin timbul di masa yang akan datang
c. Tujuan Spekulasi Dalam masyarakat yang menganunt sistem ekonomi konvensional ini, maka fungsi uang yang tak kalah pentingnya adalah untuk spekulasi, dimana pelaku ekonomi dengan cermat mengamati tingkat bunga yang berlaku saat itu, jika menguntungkan bila dibandingkan investasi, maka masyarakat cendrung mendepositokan saja uang, dengan harapan mendapat imbalan bunga.Selanjutnya terkait dengan konsep ekonomi Moneter Konvensional maka tidak bisa dipisahkan dengan Kebijakan Moneter.
(SUMBER : google.com)

Jumat, 07 Januari 2011

KEBIJAKAN MONETER

Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.

Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.

Ada dua bidang utama yang ditangani oleh Bank untuk memastikan menjalankan fungsi-fungsi tersebut secara efisien:
1. Stabilitas moneter
harga Stabil dan kepercayaan dalam mata uang yang merupakan dua kriteria utama untuk stabilitas moneter. harga Stabil diselenggarakan dengan membuat kenaikan harga memastikan memenuhi target inflasi Pemerintah. Bank bertujuan untuk memenuhi target ini dengan menyesuaikan tingkat dasar bunga yang diputuskan oleh Komite Kebijakan Moneter, dan melalui strategi komunikasi perusahaan.
2. Stabilitas Keuangan
Menjaga stabilitas keuangan melibatkan perlindungan terhadap ancaman terhadap sistem keuangan secara keseluruhan. Ancaman yang terdeteksi oleh pengawasan Bank dan fungsi intelijen pasar. Ancaman tersebut kemudian ditangani melalui operasi keuangan dan lainnya, baik di rumah maupun di luar negeri. Dalam keadaan luar biasa, Bank dapat bertindak sebagai lender of last resort dengan memperluas kredit bila tidak ada lembaga lain.

Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu : [2]
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy).

Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu : [2]
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)

Salah satu dampak dari kapitalisme yakni uang berfluktuasi tak terkontrol tanpa ada standar acuan yang baku. Konsep uang yang semula digunakan sebagai:
1. alat pertukaran atau media pembayaran
2. alat untuk menyimpan nilai
3. alat satuan hitung
4. juga dipakai sebagai alat spekulasi.

Para ekonom sepakat ciri-ciri suatu Negara yang rentan terhadap krisis moneter adalah apabila Negara tersebut:
 memiliki jumlah hutang luar negeri yang cukup besar
 mengalami inflasi yang tidak terkontrol
 defisit neraca pembayaran yang besar
 kurs pertukaran mata uang yang tidak seimbang
 tingkat suku bunga yang diatas kewajaran

Untuk menciptakan keseimbangan antara sektor moneter dengan sektor riil kebijakan yang dapat diambil adalah:
1. Mengontrol secara ketat atau membatasi jumlah uang yang beredar di masyarakat.
2. Mempercepat perputaran uang yang beredar di masyarakat. Untuk mempercepat perputaran uang pemerintah harus menghapus sistem bunga/ riba dari tubuh perbankan. Jika sistem bunga dihapuskan sektor riil akan tergerak karena dana yang ada sepenuhnya diinvestasikan di sektor riil untuk memperoleh keuntungan.


sumber:google.com & wikipedia.com

Senin, 18 Oktober 2010

ILMU EKONOMI

ilmu ekonomi merupakan cabang ilmu sosial yang mempelajari berbagai perilaku pelaku ekonomi terhadap keputusan-keputusan ekonomi yang dibuat. Ilmu ini diperlukan sebagai kerangka berpikir untuk dapat melakukan pilihan terhadap berbagai sumber daya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas.

Ilmu Ekonomi dipelajari karena:
1. Kebutuhan manusia yang tidak terbatas
2. Alat pemuas kebutuhan yang terbatas
3. Sumber-sumber alam dalam keadaan asli tidak semuanya dapat langsung digunakan.

PELAKU-PELAKU EKONOMI:
1. Rumah Tangga Keluarga
2. Rumah Tangga Perusahaan
3. Rumah Tangga Pemerintah

Jenis-jenis barang ekonomi:
Berdasarkan segi kepemilikan:
1. Barang privat, yaitu barang yang kepemilikannya dimiliki seseorang.
2. Barang publik, yaitu barang yang kepemilikannya dimiliki publik.
Berdasarkan segi pemakaian:
1. Barang konsumsi, yaitu barang yang bisa langsung memenuhi kebutuhan.
2. Barang produksi, yaitu barang yang digunakan sebagai alat untuk memproduksi barang lain.
Berdasarkan segi sifat pemakaian:
1. Barang substitusi, yaitu barang yang bisa saling menggantikan pemakaiannya.
2. Barang komplementer, yaitu barang yang pemakaiannya harus secara bersama-sama.
Berdasarkan segi sifat barang:
1. Barang konkret, yaitu barang yang fisiknya dapat dilihat.
2. Barang abstrak, yaitu barang yang secara fisik tidak dapat dilihat.

Adam Smith diakui sebagai bapak dari ilmu ekonomi
Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Secara umum, subyek dalam ekonomi dapat dibagi dengan beberapa cara, yang paling terkenal adalah mikroekonomi vs makroekonomi. Selain itu, subyek ekonomi juga bisa dibagi menjadi positif (deskriptif) vs normatif, mainstream vs heterodox, dan lainnya. Ekonomi juga difungsikan sebagai ilmu terapan dalam manajemen keluarga, bisnis, dan pemerintah. Teori ekonomi juga dapat digunakan dalam bidang-bidang selain bidang moneter, seperti misalnya penelitian perilaku kriminal, penelitian ilmiah, kematian, politik, kesehatan, pendidikan, keluarga dan lainnya. Hal ini dimungkinkan karena pada dasarnya ekonomi — seperti yang telah disebutkan di atas — adalah ilmu yang mempelajari pilihan manusia. Banyak teori yang dipelajari dalam ilmu ekonomi diantaranya adalah teori pasar bebas, teori lingkaran ekonomi, invisble hand, informatic economy, daya tahan ekonomi, merkantilisme, briton woods, dan sebagainya.
Ada sebuah peningkatan trend untuk mengaplikasikan ide dan metode ekonomi dalam konteks yang lebih luas. Fokus analisa ekonomi adalah "pembuatan keputusan" dalam berbagai bidang dimana orang dihadapi pada pilihan-pilihan. misalnya bidang pendidikan, pernikahan, kesehatan, hukum, kriminal, perang, dan agama. Gary Becker dari University of Chicago adalah seorang perintis trend ini. Dalam artikel-artikelnya ia menerangkan bahwa ekonomi seharusnya tidak ditegaskan melalui pokok persoalannya, tetapi sebaiknya ditegaskan sebagai pendekatan untuk menerangkan perilaku manusia. Pendapatnya ini kadang-kadang digambarkan sebagai ekonomi imperialis oleh beberapa kritikus.
Banyak ahli ekonomi mainstream merasa bahwa kombinasi antara teori dengan data yang ada sudah cukup untuk membuat kita mengerti fenomena yang ada di dunia. Ilmu ekonomi akan mengalami perubahan besar dalam ide, konsep, dan metodenya; walaupun menurut pendapat kritikus, kadang-kadang perubahan tersebut malah merusak konsep yang benar sehingga tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Hal ini menimbulkan pertanyaan "apa seharusnya dilakukan para ahli ekonomi?" The traditional Chicago School, with its emphasis on economics being an empirical science aimed at explaining real-world phenomena, has insisted on the powerfulness of price theory as the tool of analysis. On the other hand, some economic theorists have formed the view that a consistent economic theory may be useful even if at present no real world economy bears out its prediction
Ilmu ekonomi juga memiliki keterbatasan-keterbatasan yang dimilikinya.Walaupun kita ketahui dalam ilmu ini telah digunakan pendekatan-pendekatan kuantitatif-matematis, tetapi pendekatan-pendekatan tersebut tidak dapat menghilangkan keterbatasan-keterbatasannya yang melekat pada ilmu ekonomi sebagai salah satu cabang ilmu sosial. Menurut Abdullah, (1992: 8), keterbatasanketerbatasan tersebut mencakup:

(1) Objek penyelidikan ilmu ekonomi tidak dapat dilokalisasikan.Sebagai akibatnya kesimpulan atau generalisasi yang diambilnya bersifat kontekstual (akan terikat oleh ruang dan waktu).

(2) Dalam ilmu ekonomi manusia selain berkedudukan sebagai subjek yang menyelidiki, juga objek yang diselidiki. Oleh karena itu hasil penyelidikannya yang berupa kesimpulan ataupun generalisasi, tidak dapat bersifat mutlak, di mana unsure-unsur subjeknya akan mewarnai kesimpulan tersebut.

(3) Tidak ada laboratorium untuk mengadakan percobaan-percobaan.Sebagai akibatnya ramalan-ramalan ekonomi sering kurang tepat.

(4) Ekonomi hanya merupakan salah satu bagian saja dari seluruh program aktivitas di suatu negara. Oleh karena itu apa yang direncanakan (exante) dan kenyataannya (ex-post) sering tidak sejalan.

Sehubungan dengan keterbatasan-keterbatasannya tersebut, maka sebagai akibatnya sifat keberlakuan generalisasinya yang berupa dalil-dalil atau hokum dan teori-teorinya akan tergantung kepada konteks ruang dan waktu serta tidak mutlak. Jadi sifat keberlakuan dalil-dalil atau hokum-hukumnya adalah bersyarat. Yaitu bila yang lainnya tidak berubah Syarat ini bisa disebut juga dengan “Cateris Paribus”.
Hal ini disebabkan oleh hukum-hukum ekonomi merupakan pernyataan-pernyataan tentang tendensi-tendensi ekonomi. Ia merupakan hukum-hukum yang berhubungan dengan tingkah laku social masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, di mana tingkah laku tersebut juga dipengaruhi atau tergantung kepada situasi dan kondisi yang berlaku pada suatu saat. Jadi ilmu ekonomi sebagai bagian dari ilmu sosial tetap tidak dapat melepaskan dirinya dari keterbatasan-keterbatasan yang dimiliki oleh ilmu sosial.

Ditinjau dari ruang-lingkup/cakupannya, ilmu ekonomi juga dapat dibedakan atas makroekonomi dan mikroekonomi (Samuelson dan Nordhaus, 1990: 99).Istilah ”makroekonomi” itu sendiri untuk pertama kali diperkenalkan oleh Ragnar Frisch pada tahun 1933, untuk diterapkan pada studi mengenai hubungan antar agregat ekonomi yang bersifat luas, seperti; pendapatan nasional, inflasi, pengangguran agregat, neraca pembayaaran (Taylor, 2000: 597). Perlu diketahui bahwa pada masa sebelumnya, sasaran kebijakan kamroekonomi adalah kesempatan kerja full employment (kondisi di mana seluruh sumber daya,khususnya tenaga kerja, bisa terserap sepenuhnya) dan stabilitas harga.

Stabilitas ouput dari dari tahun ke tahun ⎯ untuk menghindari ledakan pertumbuhan atau resesi yang sangat parah ⎯ merupakan sasaran tambahan. Tetapi, tingkat pertumbuhan output pada jangka waktu yang lebih panjang, tergantung pada banyak faktor ⎯ seperti teknologi, pelatihan, dan insentif ⎯ yang cenderung 4 termasuk dalam ”sisi penawaran” atau kebijakan mikroekonomi.

Dalam perekonomian yang terbuka, baik posisi neraca pembayaran (balance of payment)
atau pola tingkat pertukaran di pasar pertukaran valuta asing dapat dipandang sebagai tujuan yang terpisah dari kebijakan makroekonomi atau sebagai suatu halangan terhadap operasional makroekonomi (Britton, 2000: 596). Dalam hal ini instrumen kebijakan makroekonomi adalah moneter dan fiskal. Kebijakan moneter dilaksanakan oleh bank sentral, sebagai contoh oleh Bank Indonesia. Ketat/tidaknya kebijakan ini dapat diukur dari tingkat suku bunga riil (yaotu suku bunga nominal dikurangi tingkat inflasi) atau melalui pertunbuhan penawaran uang (yang didefinisikan secara berbeda-beda)> Salah satu keuntungan kebijakan moneter sebagai alat untuk mempengaruhi perekonomian adalah berbeda dari kebijakan fiskal., kebijakan ini bisa dikaji ulang dan diubah secara kontinu berdasarkan informasi baru (Britton, 2000: 596).

Sedangkan kebijakan fiskal adalah perpajakan dan pembelanjaan masyarakat yang dikontrol oleh pemerintah yang tunduk pada ketentuanketentuan yang telah mendapat engesahan dari badan legislatif. Pajak dan pembelanjaan mempengaruhi perekonomian melalui cara yang berbeda-beda, tetapi ’kebijakan fiskal’ dalam konteks saat ini adalah efek bujet sebagai suatu keseluruhan terhadap tingkat agregat permintaan dalam perekonomian. Kecuali dalam situasi darurat, kebijakan fiskal biasanya diubah sekali setahun. Kegunaannya dalam mengatur perekonomian juga ditentukan oleh kemampuan dalam menangani anggaran publik itu sendirisecara bijaksana (Britton, 2000: 596).
Penggunaan pinjaman publik dan tingkat suku bunga untuk menstabilkan perekonomian diterima sebagai suatu prinsip kebijakan pada tahun 1950-an dan 1960-an, seiring dengan gagasan Maynard Keynes yang telah mengubah banyak prinsip ekonomi. Selanjutnya, di tahun 1970-an dan 1980-an muncullah neo klasik atau kontra revolusi monetaris yang berasal dari Chicago dan dipimpin Milton Frriedman. Isu yang mendasar dalam perdebatan ini berkaitan dengan hubungan antara dua tujuan dari full employment dan stabilitas harga.
Hal ini dimungkinkan (melalui pemotongan pajak atau pemotongan tingkat suku bunga), untuk meningkatkan ketenagakerjaan dalam jangka pendek tanpa harus membuat inflasi
meningkat cepat. Namun, dalam jangka apanjang argumentasi neo klasik menyatakan bahwa situasi ini tidak bisa berbalik (dengan tingkat pengangguran kembali pada level ”alamiah” dan tidak ada yang bisa ditunjukkan untuk kebijakan perluasan kecuali terjadinya inflasi yang lebih tinggi.
Menurut Britton (2000: 597), tidak bisa dipungkiri, dalam praktiknya catatan kebijakan makroekonmi sejak tahun 1970-an lebih banyak mengalami kegagalan dibandingkan keberhasilan. Inflasi meningkat tajam di sebagian besar negara, terutama pada periode kenaikan harga minyak dunia yang paling dramatis,1974 dan 1979. Sejak tahun 1980-an inflasi lebih rendah, tetapi pada saat bersamaan pengangguran di banyak negara jauh lebih tinggi. Respons terhadap berbagai kekecewaan ini telah mengarahkan pada tindakan memperkenalkan desain kebijakan baru untuk meningkatkan ”saling tukar” (trade off) antara dua sasaran.
Di tahun 1970-an, khususnya di Inggeris, penekanannya yang utama adalah kebijakan harga dan penghasilan. Pendekatan lain, yang berlanjut hingga 5 tahun 1990-an, melibatkan tindakan-tindakan ketenagakerjaan khusus yang dirancang untuk membantu pengaturan secara langsung dengan cara memberikan pelatihan atau mencarikan lowongan pekerjaan yang sesuai untuk mereka.Ini sangat berbeda dengan studimengenai unit-unit pengambilan keputusan individual dalam perekonomian seperti rumah tangga, pekerja dan perusahaan,yang secara umum dikenal dengan sebutan mikroekonomi.

Sebagai contoh ekonomi mikro meneliti determinasi harga terhadap beras, atau harga relatif beras dan baja atau employment dalam industri baja, sementara ekonomi makro berurusan dengan determinasi tingkat employment dalam suatu perekonomian khusus, atau dengan tingkat harga dari seluruh komoditas. Kendati perbedaan antara dua bidang analisis ekonomi ini berguna untuk berbagai tujuan. Perkembangan ekonomi mikro sebagai suatu bidang tersendiri, merupakan bagian dari pendekatan marjinal atau neo klasik yang mulai mendominasi teori ekonomi setelah tahun 1970-an. Berbeda dengan ekonomo klasik, yang menyoroti pertumbuhan ekonomi negara akibat pertumbuhan sunber daya produktif mereka, serta menjelaskan harga relatif barang berdasarkan kondisi-kondisi obyektif dari biaya-biaya produksinya. Dalam teori neo klasik mengarahkan perhatiannya pada alokasi sumber daya yang tersedia secara efektif (dengan asumsi implisit mengenai fullemployment) dan pada determinasi ’subyektif’ terhadap harga-harga individual yang berdasarkan pada kegunaan marjinal (Asimakopulos, 2000: 660).

Terdapat enam topik yang sering dipresentasikan dalam ekonomi mikro,yakni;
(1) teori perilaku konsumen,
(2) teori pertukaran,
(3) teori produksi dan biaya,
(4) teori perusahaan,
(5) teori distribusi, dan
(6) teori ekonomi kesejahteraan (Asimakopulos, 2000: 661).

Tema umum yang mendasari semua topik tersebut adalah upaya dari para actor individual untuk meraih suatu posisi yang optimal, dengan nilai-nilai parameter yang membatasi pilihan mereka. Para konsumen berusaha untuk memaksimalkan kepuasan (atau kegunaan), sesuai dengan selera, pendapatan mereka dan harga barang-barang; perusahaan berusaha memaksimalkan laba mereka, dan ini berarti bahwa dengan tingkat output berapapun diproduksi dengan biaya terendah. Syarat-syarat maksimalisasi tersirat dalam istilah ekualitas marjinal (marginal revenue) sama dengan biaya marginal (marginal cost).

Dewasa ini ilmu ekonomi telah berkembang jauh melebihi ilmu-ilmu sosial lainnya yang terbagi-bagi dalam beberapa bidang kajian seperti;

Ekonomi Lingkungan.
Bidang kajian ’ekonomi lingkungan’ (environmental economics) ini bermula dari tulisan Gray (1900-an), Pigou (1920-an), dan Hotelling (1930-an), akan tetapi baru mncul sebagai studi koheren pada tahun 1970-an, yakni ketika revolusi lingkungan mulai terjadi di berbagai Negara (Pearce, 2000: 300). Selanjutnya, jika ditinjau dari substansinya, terdapat tiga unsur pokok dalam ekonomi lingkungan, yakni; Pertama, kesejahteraan manusia sedang terancam oleh degradasi lingkungan dan penyusutan sumber daya alam.

Dalam hal ini sangat mudah untuk menunjukkan bukti konkret dari timbulnya bencana banjir yang disebabkan oelh penggundulan hutan, pembukaan lahan untuk perumahan dan industri, terjadinya erosi, dan sebagainya. Semuanya ini memiliki dampak bukan saja pada kesehatan, tetapi juga secara ekonomis merugikan kehidupan manusia. Kedua, kerusakan lingkungan disebabkan oleh penyimpangan/kegagalan ekonomi, terutama yang bersumber dari pasar. Hal ini dapat diambil contoh, bahwa karena orientasi produk dan profit, tidak sedikit beberapa industri yang mengabaikan analisis dampak lingkungan yang merugikan (externality) bagi masyarakat luas.

Begitu juga banyak industri-industri global yang menempatkan pabrik-pabrik dari Negara maju ke hutanhutan dan persawahan di Negara berkembang. Ketiga, solusi kerusakan lingkungan harus mengoreksi unsur-unsur ekonomi sebagai penyebabnya. Seperti halnya dengan kebijakan subsidi, relokasi industri, dan sebagainya, yang kiranya merusak lingkungan, harus segera dihentikan. Selain itu, jika ativitas ’destruktif’ terselubung yang merugikan itu sulit dihentikan, perlu ada penerapan pajak ekstra atau penerbitan lisensi khusus demi merendam kegiatan tersebut. Langkah ini pernah dilakukan di Amerika Serikat yang menerbitkan lisensi polusi dan lisensi memancing, yang ternyata cukup efektif mengatasi masalah tersebut (Pearce, 2000:300).

Ekonomi Evolusioner
Merupakan bidang kajian ekonomi yang menjelaskan naik turunnya pertumbuhan ekonomi dan jatuh bangunnya perusahaan-perusahaan, kota-kota, kawasan dan negara, yang mencerminkan bahwa evolusi selalu beroperasi pada tingkat yang berlainan dengan tingkat kecpatan yang berbeda-beda. Dan, hal inilah yang menjadi latar belakang munculnya bidang-bidang baru kegiatan ekonomi (Metcalfe, 2000: 324). Dengan demikian selalu dipertanyakan mengapa dan bagaimana perekonomian dunia berbah, sehingga tinjauannya bersifat dinamis, untuk menangkap keragaman perilaku yang memperkaya perubahan sejarah. Tema-tema inilah yang sering dibicarakan dalam sejarah (Landes, 1968; Mokyr, 1991), yang semuanya bertolak dari suatu mekanisme yang sama, namun menentukan pula keragaman perilaku ekonomi.

Ekonomi evolusioner, juga merupakan entitas-entitas yang memiliki berbagai karakteristik atau ciri perilaku, yakni; stabilitas kelangsunan perlaku dari waktu ke waktu, sehingga kita dapat mengaitkan ciri-ciri perilaku di masa mendatang dengan yang ada pada saat ini. Dengan dengan demikian inersia (inertia) merupakan elemen pengikat penting serta tampak jelas bahwa evolusi tidak dapat berlangsung di dunia di mana individu-individu atau organisasinya berperilaku secara acak/random. Begitu juga dalam kajian mengenai sumber keragaman perilaku ekonomi, para ahli lebih menaruh perhtian pada pengaruh teknologi, organisasi, dan manajemen berdasarkan pemahaman bagaimana suatu tindakan dilangsungkan sehingga memunculkan ciri-ciri perilaku yang menguntungkan.Walaupun tidak disangkal lagi bahwabahwa ndividu senantiasa mencari hasil yang terbaik dari serangkaian pilihan yang ada, akan tetapi kalkulasi yang dipergunakannya mungkin saja bersifat lokal, dan tidak bersifat global. Hal nilah yang merupakan sumber keragaman perilaku tersebut (Metcalfe, 2000: 324).


Ekonomi Eksperimental
Bidang ekonomi eksperimental pada mulanya merupakan hasil-hasl studi perilaku pilihan individu, terutama ketika para ekonom memusatkan perhatiannya pada teori-tori mikroekonomi. Teori tersebut bertumpu pada preferensi-preferensi individu, di mana mereka menyadari bahwa bidang tersebut sulit dipelajari dalam lingkungan alamiah, sehingga dirasakan perlunya merumuskan sarana laboratorium. Sebagai pengujian awal formal atas teori-teori pilihan individu (individual choice), dapat dtemukan pada tulisan Thurstone dalam The Indifference Function (1931) yang menggunakan teknik-teknik eksperimental. Kemudian didukung pula oleh teori harapan kepuasan (expected utility theory) mengajukan prediksi-prediksi lebih gamblang, maka pada tahun 1950 Melvin Dresher dan Merrill Flood melakukan eksperimen awal secara formal dilaksanakan. Ternyata teori ini memang cocok untuk mempelajari perilaku, kendati masih ada penyimpangan. Selain itu, teori ini juga diterapkan pula pada studi tentang pengadaan barang publik, yang dilakukan secara survey oleh Ledyard dalam Publik Goods: a survey of experimental research tahun 1995 (Roth, 2000: 332). Sebagai eksperimen awal tentang hal ini dilaukan oleh Thomas Schelling dalam karyanya The Strategy of Conflict (1960). Eksperimen in sangat berguna untuk mengisolasikan dampak-dampak aturan main tertentu yang harus diorganisir pasar. Tentang kajian umum mengenai ilmu ekonomi eksperimental dan ulasannya tentang sejarah dan perkembangannya, telah dimuat dalam karya Roth ”Introduction to experimental ecomics” (1950). Begitu juga Sunder dalam Experimental asset markets: a survey (1995), yang menyoroti pasar-pasar komoditi, seperti; pasar ang dan asar modal, di mana informasi memegang peranan sedemikan penting. Pendeknya, ’ilmu ekonomi eksperimental’ kini telah menjadi perangkat riset yang mapan bagi perkembangan ekonomi secara umum (Roth, 2000: 334).

Ekonomi Kesehatan
Ilmu ekonomi (health economics) kesehatan berusaha melakukan analisis terhadap input-input perawatan kesehatan, seperti pembelanjaan dan tenaga kerja, memperkerikan dampak-adampaknya pada hasil akhir yang diinginkan, yakni kesehatan masyarakat. Sedangkan tujuannya ilmu ekonomi kesehatan tersebut adalah menggeneralisasikan aneka informasi mengenai biaya dan keuntungan dari cara-cara alternatif mencapai kesehatan dan tujuan-tujuan kesehatan (Maynard, 2000: 427).Dalam relaitasnya, evaluasi mengenai perawatan kesehatan itu jarang dilakukan baik yang bersifat publik (pemerintah) maupun pribadi (misalnya individu pembuat keputusan dan anggota keluarganya). Bahkan Cochrane dalam tulisannya yang berjudul Effectiveness and Efficiency (1971) mengeluhkan kebiasaan buruk tersebut dengan mengemukakan: ”hampir semua terapi perawatan kesehatan, tidak pernah dievaluasi secara ’ilmiah’. Maksud ’ilmiah’ disini adalah bahwa aplikasi ujicoba terkontrol yang sifatnya random oleh pelaksana terapi terhadap kelompok eksperimental pasienyang diambil secara acak. Serta sebuah konsep terapi alternatif sebagai pembandingnya. Jika ada perbedaan signifikan antara hasil terapi pada kelompok kontrol, berarti dampak relatif dari terapi tersebut benar-benar berpengaruh maupun bermakna.


Ekonomi Institusional

Ekonomi institusional (institutional economics) merupakan studi tentang sistem-sistem sosial yang membatasi penggunaan dan pertukaran sumber daya langka, serta upaya-upaya untuk menjelaskan munculnya berbagai bentuk pengaturan institusional yang masing-masing mengandung konsekuensi tersendiri terhadap kinerja ekonomi (Eggertsson, 2000: 501). Lahirnya ilmu ekonomi institusional ini bertolak dari asumsi-asumsi
1. Kontrol yang lemah akan mendorong pemborosan dan pemanfaatn sumber daya secara semberono.
2. Kontrol yang tertib akan menurunkan niat curang dan memperkecil biaya transaksi yang selanjutnya memacu spesialisasi produksi dan investasi jangka panjang.
3. Pemilahan kontrol sosial mempengaruhi distribusi kekayaan.
4. Kontrol organisaional mempengaruhi pilihan organisasi ekonomi.
5. Kontrol bisa secara langsung mengatur pemakaian sumber daya ke sektor-sektor yang dianggap paling tepat.
6. Struktur kontrol mempengaruhi pengembangan jangka panjang sistem ekonomi karena strukturitu mempengaruhi nilai relatif investasi dan jenis-jenis proyek yang akan diutamakan (Eggertsson, 2000: 501).

Ditinjau dari usianya, ilmu ekonomi institusional tersebut relatif baru, karena secara formal baru berdiri sejak tahun 1980, kendati perintisannya jauh dilakukan pada masa-masa sebelumnya. Coase dalam The Nature of the Firm (1937), dan The Problem of Social Cost (1960), tentang biaya transaksi; Alchian dalam Some economics of property (1961) tentang hak cipta. Padatahun 1980-an inilah upaya-upaya pengembangan teori ekonomi umum yang baku tentang institusi memperoleh momentumnya. Penyempurnaan-penyempurnaan pendekatan standar dalam ilmu ekonomi telah berhasil dilakukan, bersamaan dengan munculnya ekonomi neo-institusdional yang mencakup berbagai al penting yang semula tidak termasuk dalam endekatan konvensioanl. Beberapa modifikasi tersebut telah diterima sebagai bagian dari aliran utama ilmu ekonomi serta cabang-cabangnya seperti; studi organisasi industri seperti yang ditulis Milgram dan Roberts, 1992; dan ekonomi hukum yang ditulis Posner, 1992, (Eggerstsson, 2000: 503).

Ekonomi Matematik.

Ilmu ’ekonomi matematik’ (mathematical economics) mulai berkembang sejak tahun 1950-an. Sebelum terjadi formalisasi ekonomi matematika dan sebelum dikenal teknik-teknik canggih dalam analisis matematika ekonomi tersebut terutama bertumpu pada teknik-teknik analisis grafik dan presentasi. Memang pada tingkat tertentu sangat efektif, tetapi teknikteknik tersebut juga dibatasi leh karakter dua dimensional dari selembar kertas. Selain itu juga, teknik-teknik grafik dapat mengemukakan asumsi-asumsi implicit yang signifikansinya mungkin tidak kentara atau sangat sulit dimengerti (Hughes, 2000: 630). Tetapi setelah tahun 1950-an, terutama yang ditandai oleh arus perpindahan ahli-ahli matematika menjadi akademisi ekonomi (seperti Kenneth Arrow, Gerard Debreu, Frank Hahn, Werner Hildenbrant), maka ilmu ekonomi matematik-pun menjadi berkembang dengan pesat sebagai suatu disiplin ilmiah.

Ditinjau dari substansinya dalam ekonomi matematik tersebut, mula-mula digunakannya teori ekuasi simultan (simultaneous equations) oleh Leon Walras,untuk membahas problem ekuilibrium dalam beberapa pasar yang saling berhubungan dengan dignakannya kalkulus oleh Edgeworth untuk menganalisis perilaku konsumen. Beberbagai permasalahan ini tetap berada pada inti ekonomi matematika modern, kendati teknik-teknik matematematika yang diterapkan telah berubah seluruhnya. Analisis ekuilibrium umum telah menjadi sangat bergantung pada perkembangan modern dalam tipologi dan analisis fungsional, sehingga pembagian bidang antara tipe ekonomi matematika yang cukup abstrak dengan matematika murni, hampir tidak jelas sama sekali. Kemudian substansi lainnya adalah teori perilaku konsumen atau produsen, individual mendapatkan manfaat dan kemajuan melalui teori program matematika dan teori analisis cembung atau
covex analysis (Hughes, 2000: 631). Sebagai implikasinya hasil ari penerapan kalkulus digolongkan pada suatu teori umum yang didasarkan pada konsep fungsi nilai maksimum/minimum, yaitu suatu fungsi laba maupun biaya untuk produsen.

Hal ini merupakan suatu fungsi kegunaan atau pembelanjaan tidak langsung bagi konsumen. Dengan demikian teori ini menggali hasil dualitas yang menandai berbagai masalah maksimalisasi dan minimalisasi yang saling berhubungan, yang dapat diberi interpretasi ekonom langsung. Seperti halnya kumpulan ’harga-harga bayangan’ dengan berbagai hambatan yang membatasi berbagai berbagai pilihan yang layak. Pendekatan terhadap teori konsumen dan produsen tersebut mempunyai implikasi–implikasi empiris g penting dan dapat diuji (Hughes, 2000: 631).

Ekonomi Sumber Daya Alam

Ilmu ekonomi sumber daya alam (naturalresource economics), merupakan bidang ekonomi yang mencakup kajian deskriptif dan normatif terhadap alokasi berbagai sumber daya alam (yaitu sumber daya yang tidak diciptakan melalui kegiatan manusia, melainkan disediakan oleh alam). Beberapa masalah penting dalam hal ini berkaitan dengan jumlah sumber tertentu yang bisa atau harus ditransformasikan dalam proses-proses ekonomi, dan keseimbangan dalam pemanfaatan sumber daya antara generasi sekarang dan yang akan datang (Sweeney, 2000: 697).


Ekonomi Pertahanan.

Ekonomi pertahanan (defence economic), merupakan studi tentang biaya-biya pertahanan yang mengkaji masalah pertahanan dan erdamaian dengan menggunakan analisis dan metode ekonomi yang meliputi kajian mikroekonomi dan makroekonomi seperti optimiasi statis dan dinamis, teori-teori pertumbuhan, distribusi, perbandingan data statistik dan ekonometrik (penggnaan statistika model ekonomi). Sedangkan pelaku-pelaku dalam studi ini antara lain, Menteri Pertahanan, birokrat, kontraktor pertahanan, anggota parlemen, bangsa-bangsa yang bersekutu, para gerilyawan, teroris dan pemberontak (Sandler, 2000: 208).

Bidang ini berkembang pesat setelah Perang Dunia II, yang topik-topiknya mencakup; perlombaan senjata, studi aliansi dan pembagian beban, kesejahteraan,penjualan senjata, kebijakan pembelian senjata, pertahanan dan pembangunan,industri senjata, persetujuan embatasan senjata, dampak ekonomis dari suatu perjanjian, evaluasi usulan perlucutan senjata, pengalihan industri pertahanan, dan sebagainya.Ketka terjadi Perang Dingin Blok barat dan Timur, pehatian ekonomi pertahanan umumnya tertuju pada masalah-masalah beban pertahanan dan dampaknya terhadap pertumbhan ekonomi. Sedangkan pada pasca Perang Dingin,para ekonom pertahanan memusatkan perhatian pada konversi perindustrian militer, aspek sumber daya persenjataan, biaya pemeliharaan pasukan penjaga perdamaian, dan pengukuran keuntungan perdamaian (Sandler, 2000: 209).

sumber(google.com & buku ilmu ekonomi)