A.ASURANSI
1.1 PENGERTIAN ASURANSI
Asuransi merupakan sarana untuk menghadapi berbagai resiko seperti kecelakaan, kehilangnya,kematian, kerugian, dan sebagainya atas harta benda yang dimiliki.asuransi adalah suatu perjanjian antara 2 pihak atau lebih dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung,dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tentu.
Dari definisi tersebut dapat dikemukakan beberapa hal berikut :
1) Badan usaha asuransi sebagai penanggung berhak menerima premi dan berkewajiban memberikan ganti rugi apabila suatu peristiwa yang merugikan terjadi.
2) Pihak tertanggung berkewajiban membayar premi dan berhak menerima ganti rugi atas peristiwa yang merugikan terjadi.
3) Usaha asuransi merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat (berupa premi) dan menginvestasikan dana tersebut pada berbagai perusahaan atau lembaga keuangan untuk memperoleh pendapatan.
4) Usaha asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak terduga sebelumnya.
1.2 MANFAAT ASURANSI
Manfaat yang diterima tertanggung dari jasa asuransi :
1) Rasa aman dan perlindungan
2) Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
3) Polis asuransi dapat dijadikan jaminan memperoleh kredit dan dapt dijadikan sebagai kelengkapan memperoleh kredit.
4) Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Manfaat asuransi bagi penanggung adalah sebagai berikut :
1) Mendorong peningkatan usahA
2) Memperoleh keuntungan
Manfaat asuransi bagi pemerintah adalah sebagai berikut :
1) Mendorong peningkatan investasi diberbagai bidang usaha
2) Mendorong peningkatan kesempatan kerja
3) Meningkatkan penerimaan pajak
1.3 RESIKO DALAM INDUSTRI ASURANSI
Dalam industry asuransi, resiko didefinisikan sebagai ketidak pastian dari kerugian financial atau kemungkinan terjadinya kerugian. Dalam industry asuransi terdapat 3 jenis resiko, yaitu:
1) Resiko murni
Resiko murni (pure risk) adalah suatu resiko yang bilamana terjadi akan memberikan ujian dan apabila tidak terjadi tidak menimbulkan kerugiam akan tetapi juga tidak memberikan keuntungan.
2) Resiko spekulatif
Adalah resiko yang berkaitan denngan terjadinya 2 kemungkinan yaitu peluang mengalami kerugian financial atau peluang memperoleh keuntungan.
3) Resiko individu
Adalah resiko yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.
Cara menanggulani resiko :
1) Menghindari resiko
2) Mengurangi resiko
3) Menahan resiko
4) Membagi resiko
5) Mentransfer resiko
1.4 PRINSIP-PRINSIP ASURANSI
Perinsip-perinsip asuransi tersebut adalah sebagai berikut :
1) Insurable interest
Unsur-unsur yang terkandung didalamnya :
a) Harus ada sesuatu harta, hak, kepentingan, jiwa atau tnggung gugat.
b) Keadaan pada butir (a) harus merupakan sesuatu yang dapat dipertanggung jawabkan
c) Tertanggung harus memiliki hubungan hukum dengan sesuatu yang dapat dipertanggungkan dimana pihak tertanggung memiliki manfaat dari tidak terjadinya peristiwa atau kerusakan dan menderita kerugian bila yang dipertanggungkan mengalami kerusakan.
d) Antttara pihaktertanggung dan sesuatu yang dipertanggungkan harus memiliki hubungan sah menurut hukum.
2) Utmost good faith
Factor-faktor yang melanggar perinsip ini adalah sebagai berikut :
a) Non disclosure
b) Concealment
c) Fraudulent mirepretation
d) Innocent misrepresentation
3) Indemnity
4) Proximate cause
5) Subrogation
1.5 POLIS ASURANSI
Memuat hal-hal sebagai berikut :
1) Nomor polis
2) Nama dan alamat tertanggung
3) Uraian resiko
4) Jumlah pertanggungan
5) Jangka waktu pertanggungan
6) Besar premi, bea matrai dan lain-lain
7) Bahaya-bahaya yang dijaminkan
Kontrak asuransi (polis) mempunyai beberapa sifat, yaitu :
1) Future contract
2) Contingent contract
3) Service contract
4) Risk contract
1.6 KEGIATAN INVESTASI PERUSAHAAN ASURANSI
Kegiatan investasi perusahaan asuransi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk yang terdiri dari :
1) Deposito berjangka
2) Sertifikat deposito
3) Saham
4) Obligasi
5) Sertifikat Bank Indonesia
6) Surat berharga pasar uang
7) Pinjaman hipotik
8) Penyertaan langsung
9) Bangunan atau tanah
B.DANA PENSIUN
1.1 PENGERTIAN DANA PENSIUN
Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun (UU No.11 Tahun 1992 tentang dana pensiun).
Pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan
1.2 AZAZ-AZAZ DAN TUJUAN PROGRAM DANA PENSIUN
Dalam penyelenggaraan dana pensiun mengandung azaz-azaz sebagai berikut :
1) Azaz pemisahan kekayaan
2) Azaz penyelenggaraan dalam pendanaan
3) Azaz pembinaan dan pengawasan
4) Azaz penundaan manfaat
5) Azaz kebebasan
Tujuan pelaksanaan Program dana pensiun :
1) Kewajiban moral
2) Loyalitas
3) Kompetisi pasar tenaga kerja
Tujuan penyelenggaraan program dana pensiun :
1) Memberi rasa aman kepada karyawan terhadap masa depan mereka
2) Memberikan kompensasi yang lebih baik
1.3 FUNGSI PROGRAM DAN USIA PENSIUN
Fungsi program pensiun meliputi :
1) Fungsi asuransi
Karena dapat memberikan jaminan kepada peserta untuk menatasi resiko kehilangan pendapatan.
2) Fungsi tabungan
Karena selama masa kerja karyawan harus membayar iuran (premi),dimana iuran tersebut diperlakukan sebagai tabungan.
3) Fungsi pensiun
Karena manfaat yang akan diterima peserta dapat dilakukan secara berkala selama hidup.
Usia pensiun digolongkan menjadi :
1) Pensiun normal
Adalah usia pensiun yang paling rendah dimana karyawa tidak perlu persetujuan dari pemberi kerja untuk pensiun dengan memperoleh manfaat pensiun penuh.
2) Pensiun dipercepat
Adalah program pensiun yang biasanya mengizinkan karyawanya untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai masa pensiun normal.
3) Pensiun ditunda
Memperkenankan karyawwan yang masih sehat fisik dan mental untuk tetap bekerja melampaui masa usia pensiun.
4) Pensiun cacat
Pensiun ini sebenarnya tidak berkaitan dengan usia peserta,akan tetapi karyawan yang mengalami cacat dianggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan pekrejaan sehingga berhak memperoleh manfaat pensiun.
1.4 JENIS PROGRAM DAN JENIS DANA PENSIUN
Jenis program pensiun :
1) Program pensiun manfaat pasti
2) Program pensiun iuran pasti
3) Program pensiun hibrida
Jenis lembaga dana pensiun :
1) Dana pensiun pemberi kerja
Adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti, bagi kepentingan karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
A. Peraturan mengenai DPKK menurut PP No.76 tahun 1992, DPPK sekurang-kurangnya memuat sebagai berikut :
• Nama dana pensiun yang bersangkutan
• Nama pendiri karyawan atau kelompok karyawan yang berhak menjadi peserta
• Nama mitra pendiri,apabila ada
• Tanggal pembentukan dana pensiun
• Maksut dan tujuan pembentukan dana pensiun
• Pembentukan kekayaan dana pensiun yng terpisah dari kekayaan pemberi kerja
• Tata cara penunjukan, penggantian dan penunjukan kembali pengurus dan dewan pengawas
• Masa jabatan pengurus dan dewan pengawas
• Pedoman penggunaan jasa penerimaan
• Syarat untuk menjadi anggota
• Hak, kewajiban dan tanggung jawab pemberi kerja untuk membayaran iuran
• Besar iuran untuk program pensiun
• Rumus manfaat pensiun dan factor-faktor yang mempengaruhi perhitungannya
• Tata cara penunjukan manfaat pensiun dan manfaat lainnya
• Tata cara penunjukan dan penggantian pihak yang berhak atas manfaat pensiun apabila peserta meninggal dunia
• Biaya yang merupakan beban pendiun
• Tata cara perubahan peraturan dana pensiun
• Tata cara pembubaran dan penyelesaian dana pensiun
B. Pembentukan dana pensiun pemberian kerja
DPPK mendapatkan pengesahaan dari menteri keuangan dengan terlebih dahulu memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a) Peraturan dana pensiun
b) Pernyataan tertulis pendiri dan mitra pendiri (bila ada)
c) Surat penunjukan pengurus, dewan pengawas dan penerima titipan
d) Arahan investasi
e) Laporan aktuaris, apabila dana pensiun menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti
f) Surat perjanjian antara pengurus dengan penerima titipan
C. Kepengurusan dana pensiun pemberian kerja
Kewajiban pengurus DPPK antara lain sebagai berikut :
a) mengelola dana pensiun dengan mengutamakan kepentingan peserta dan pihak lain yang berhak atas manfaat pensiun
b) memelihara buku, catatan dan dokumentasi yang diperlukan
c) bertindak teliti, terampilan bijaksana dan cermat dalam melaksanakan tanggung jawabnya mengelola dana pensiun
d) Merahasiakan keterangan pribadi yang menyangkut masing-masing peserta
D. Penggabungan atau pemisahan dana pensiun pemberi kerja
Dapat dilakuka dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Dana pensiun yang melakukan penggabungan memiliki program pensiun sama
b) Harus ada pemberi kerja yang bertanggung jawab atas kewajiban yang berkaitan dengan masa kerja peserta, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan dana pensiun sebelum berlakunya penggabungan
c) Penggabungan dana pensiun pemberian kerja satu dengan DPPK lainnya harus dengan pengesahan Menteri Keuangan.
2) Dana pensiun lembaga keuangan
Adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwwa, yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti (PPIP) bagi pesertanya.
A. Karakteristik dana pensiun lembaga keuangan
DPLK mempunyai beberapa karakteristik, yaitu:
a) Kepersetaan DPLK bersifat terbuka dan fleksibel
b) Seluruhan iuran tercatat untuk dan atas nama peserta
c) Apabila terjadi kenaikan gaji tidak diperlukan dana awal
d) Peserta berhak memilih instrument investasi maupun institusinya
e) Jenis pensiun yang diselenggarakan adalah program pensiun iuran pasti (PPIP)
f) Peserta berhak memilih jenis anuitas dan perusahaan asuransi jiwa selaku penyelenggara anuitas
g) Sesuai dengan kedudukannya sebagai trustee
h) Aset DPLK terpisah dari aset pendiri
B. Iuran dana pensiun lembaga keuangan
Iuran peserta dapat berasal dari :
a) Pendiri sendiri
b) Subsidi perusahaan
c) Perusahaan bersama-sama dengan peserta
(sumber : buku bank dan lembaga keuangan lain)
Selasa, 31 Mei 2011
PENGELOLAAN BANK UMUM SYARIAH
1.1 PENGERTIAN BANK UMUM SYARIAH
Bank Syariah atau bank bagi hasil merupakan bank yang beroprasi dengan prinsip-prinsip syariah islam,yang dalam aktivitasnya,baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan atas dasar perinsip syariah. Prinsip syariah adalah hukum islam yang bersumber dari AL Qur’an dan AL Hadist.
1.2 KEGIATAN USAHA
Bank wajib menerapkan prinsip syariah dalam melakukan kegiatan usahanya yang meliputi :
A. Menghimpun dana dari masyarakat yang berbentuk simpanan yang meliputi :
a) Giro berdasarkan prinsip wadi’ah
b) Tabungan yang berprinsip wadi’ah atau mudharabah
c) Deposito berjangka yang berprinsip mudharabah
d) Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
B. Melakukan penyaluran dana melalui :
a) Transsaksi jual beli berdasarkan prinsip murabahah, istishna, ijarah, salam, dan jual beli lainya
b) Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah, musyarakah dan bagi hasil lainya
c) Pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip hiwalah, rahn,qardh, membeli, menjual dan/atau menjamin atas resiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.
C. Memberikan jasa-jasa :
a) Memindahkan uang utuk kepentingan diri sendiri dan/atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah
b) Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga dengan prinsip wakalh
c) Menyediakan tempat untuk menyimpan baranng dan surat-surat berharga dengan prinsip wadi’ah yad amanah
d) Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah
e) Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yanng tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujr
f) Memberikan fasilitas letter of cresit(L/C) berdasarkan prinsip wakalah, murabahah, mudharabah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kafalah.
g) Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujr
h) Melakukan kegiatan wali amanah berdasarkan prinsip wakalah
D. Melakukan kegiatan lain seperti :
a) Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf
b) Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakahdan/atau mudharabah pada bank atau perusahaan lain yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
c) Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasarkan prinsip musyarakah dan/atau mudharabah untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali penertaannya
d) Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan dana pensiun yanng berlaku
e) Bakn dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, wakaf, hibah, atau dana soaial lainya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan/atau pinjaman kebajikan (qadhul hasan)
E. Melakukan kegiatan lain yanng lazim dilakukan bank sepanjang disetujui oleh dewan syariah nasional.
(SUMBER : buku BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINYA )
Bank Syariah atau bank bagi hasil merupakan bank yang beroprasi dengan prinsip-prinsip syariah islam,yang dalam aktivitasnya,baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan atas dasar perinsip syariah. Prinsip syariah adalah hukum islam yang bersumber dari AL Qur’an dan AL Hadist.
1.2 KEGIATAN USAHA
Bank wajib menerapkan prinsip syariah dalam melakukan kegiatan usahanya yang meliputi :
A. Menghimpun dana dari masyarakat yang berbentuk simpanan yang meliputi :
a) Giro berdasarkan prinsip wadi’ah
b) Tabungan yang berprinsip wadi’ah atau mudharabah
c) Deposito berjangka yang berprinsip mudharabah
d) Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
B. Melakukan penyaluran dana melalui :
a) Transsaksi jual beli berdasarkan prinsip murabahah, istishna, ijarah, salam, dan jual beli lainya
b) Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah, musyarakah dan bagi hasil lainya
c) Pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip hiwalah, rahn,qardh, membeli, menjual dan/atau menjamin atas resiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.
C. Memberikan jasa-jasa :
a) Memindahkan uang utuk kepentingan diri sendiri dan/atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah
b) Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga dengan prinsip wakalh
c) Menyediakan tempat untuk menyimpan baranng dan surat-surat berharga dengan prinsip wadi’ah yad amanah
d) Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah
e) Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yanng tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujr
f) Memberikan fasilitas letter of cresit(L/C) berdasarkan prinsip wakalah, murabahah, mudharabah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kafalah.
g) Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujr
h) Melakukan kegiatan wali amanah berdasarkan prinsip wakalah
D. Melakukan kegiatan lain seperti :
a) Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf
b) Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakahdan/atau mudharabah pada bank atau perusahaan lain yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
c) Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasarkan prinsip musyarakah dan/atau mudharabah untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali penertaannya
d) Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan dana pensiun yanng berlaku
e) Bakn dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, wakaf, hibah, atau dana soaial lainya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan/atau pinjaman kebajikan (qadhul hasan)
E. Melakukan kegiatan lain yanng lazim dilakukan bank sepanjang disetujui oleh dewan syariah nasional.
(SUMBER : buku BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINYA )
PENGELOLAAN BANK UMUM KONVENSIONAL
Usaha Bank Umum meliputi :
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas
perintah nasabahnya:
1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
2. surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
3. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
5. obligasi;
6. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
7. instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
k. membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
l. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
m. menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah;
n. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(sumber : google.com)
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas
perintah nasabahnya:
1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
2. surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
3. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
5. obligasi;
6. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
7. instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
k. membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
l. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
m. menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah;
n. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(sumber : google.com)
PERAN LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN NON BANK
Lembaga keuangan bank dan non bank sebagai lembaga intermediasi memiliki peran sebagai berikut:
a) Pengalihan aset (asset transmutation)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk ’janji-janji membayar’ oleh debitur, janji-janji ini pada dasarnya merupakan kredit yang diberikan kepada unit defisit dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan perjajian yang telah dibuat. Lembaga keuangan membiayai kredit tersebut menggunakan dana dari simpanan oleh masyarakat. Dalam hal ini, lembaga keuangan mengalihkan kewajibannya (financial liabilities) menjadi aset (financial assets) dengan jangka waktu sesuai kesepakatan dengan penabung dan juga debitur. Proses pengalihan kewajiban menjadi aset finansial ini yang disebut transmutasi kekayaan.
b) Realokasi pendapatan (income realocation)
Setiap individu pasti akan mengalami masa tua (pensiun), dan kita selalu mengharapkan masa pensiun tersebut akan dihadapi dengan tenang tanpa perlu memikirkan masalah finansial lagi. Untuk itu, kita menyisihkan sebagian pendapatan yang diterima selama masa kerja untuk persiapan masa datang. Penyisihan pendapatan tersebut pada dasarnya dapat digunakan untuk membeli barang-barang, namun nilai dari barang akan menurun seiring dengan waktu. Yang saat ini dilakukan oleh sebagian besar masyarakat adalah dengan menaruh uang simpanan mereka di bank, baik berupa simpanan tabungan, polis asuransi jiwa, program pensiun, reksa dana, dan sebagainya.
c) Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder (tabungan, giro, deposito) yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Produk-produk yang ditawarkan oleh bank, dimaksudkan untuk mempermudah penyelesaian transaksi barang dan jasa di samping untuk memperbaiki posisi likuiditas bank. Di sini, dapat dikatakan bahwa lembaga keuangan berperan sebagai lembaga intermediasi yaitu untuk memberikan jasa-jasa untuk mempermudah transaksi moneter yang terjadi.
(SUMBER : google.com)
a) Pengalihan aset (asset transmutation)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk ’janji-janji membayar’ oleh debitur, janji-janji ini pada dasarnya merupakan kredit yang diberikan kepada unit defisit dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan perjajian yang telah dibuat. Lembaga keuangan membiayai kredit tersebut menggunakan dana dari simpanan oleh masyarakat. Dalam hal ini, lembaga keuangan mengalihkan kewajibannya (financial liabilities) menjadi aset (financial assets) dengan jangka waktu sesuai kesepakatan dengan penabung dan juga debitur. Proses pengalihan kewajiban menjadi aset finansial ini yang disebut transmutasi kekayaan.
b) Realokasi pendapatan (income realocation)
Setiap individu pasti akan mengalami masa tua (pensiun), dan kita selalu mengharapkan masa pensiun tersebut akan dihadapi dengan tenang tanpa perlu memikirkan masalah finansial lagi. Untuk itu, kita menyisihkan sebagian pendapatan yang diterima selama masa kerja untuk persiapan masa datang. Penyisihan pendapatan tersebut pada dasarnya dapat digunakan untuk membeli barang-barang, namun nilai dari barang akan menurun seiring dengan waktu. Yang saat ini dilakukan oleh sebagian besar masyarakat adalah dengan menaruh uang simpanan mereka di bank, baik berupa simpanan tabungan, polis asuransi jiwa, program pensiun, reksa dana, dan sebagainya.
c) Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder (tabungan, giro, deposito) yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Produk-produk yang ditawarkan oleh bank, dimaksudkan untuk mempermudah penyelesaian transaksi barang dan jasa di samping untuk memperbaiki posisi likuiditas bank. Di sini, dapat dikatakan bahwa lembaga keuangan berperan sebagai lembaga intermediasi yaitu untuk memberikan jasa-jasa untuk mempermudah transaksi moneter yang terjadi.
(SUMBER : google.com)
UANG DAN STANDAR MONETER
1.1 PENGERTIAN
Uang adalah sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang( RG Thomas).
1.2 Ciri-ciri uang
a) Dapat Diterima Umum dan Nilainya Stabil (Acceptability)
b) Mudah Dibawa dan Ditukarkan (Portability)
c) Tahan Lama Awet dan Tidak Mudah Ditiru (Durability)
d) Dapat di Bagi dalam Unit yang Lebih Kecil ( Devisibility )
e) Jumlah nya Mencukupi untuk Transaksi ( Elasticity of suplay )
1.3 Macam-macam Standar Moneter
Standar Moneter pada hakekatnya bisa dikategorikan menjadi 2 golongan yaitu :
a) Standar barang(Commodity standard)
adalah sistem moneter di mana nilai uang dijamin atau didasarkan pada seberat tertentu barang. Contoh : emas dan perak. Diartikan sebagai system moneter dimana nilai/tenaga beli uang dijamin sama dengan seberat tertentu barang (emas, perak, dan seterusnya). Setiap nilai uang yang beredar dijamin dengan seberat tertentu barang yang ditentukan oleh Pemerintah. Standar barang ini dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
I. Standar Tunggal (Mono Methalism Standard)
adalah sistem moneter di mana nilai uangnya didasarkan pada sejenis nilai logam. Ex : emas atau perak.
II. Standar Kembar (Bimethalism Standard)
adalah sistem moneter di mana nilai uangnya di dasarkan atas dua jenis logam. Ex: emas dan perak.
b) Standar Kepercayaan (Fiat Standard)
adalah sistem moneter dimana nilai uangnya tidak dijamin dengan seberat tertentu barang (logam). Diartikan sebagai system moneter nilai/tenaga beli uang tidak dijamin dengan seberat tertentu barang (logam). Hanya atas dasar kepercayaan masyarakat mau menerima uang tersebut sebagai alat pembayaran yang sah serta sebagai alat penukar dan sebagainya.
(SUMBER : google.com)
Uang adalah sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang( RG Thomas).
1.2 Ciri-ciri uang
a) Dapat Diterima Umum dan Nilainya Stabil (Acceptability)
b) Mudah Dibawa dan Ditukarkan (Portability)
c) Tahan Lama Awet dan Tidak Mudah Ditiru (Durability)
d) Dapat di Bagi dalam Unit yang Lebih Kecil ( Devisibility )
e) Jumlah nya Mencukupi untuk Transaksi ( Elasticity of suplay )
1.3 Macam-macam Standar Moneter
Standar Moneter pada hakekatnya bisa dikategorikan menjadi 2 golongan yaitu :
a) Standar barang(Commodity standard)
adalah sistem moneter di mana nilai uang dijamin atau didasarkan pada seberat tertentu barang. Contoh : emas dan perak. Diartikan sebagai system moneter dimana nilai/tenaga beli uang dijamin sama dengan seberat tertentu barang (emas, perak, dan seterusnya). Setiap nilai uang yang beredar dijamin dengan seberat tertentu barang yang ditentukan oleh Pemerintah. Standar barang ini dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
I. Standar Tunggal (Mono Methalism Standard)
adalah sistem moneter di mana nilai uangnya didasarkan pada sejenis nilai logam. Ex : emas atau perak.
II. Standar Kembar (Bimethalism Standard)
adalah sistem moneter di mana nilai uangnya di dasarkan atas dua jenis logam. Ex: emas dan perak.
b) Standar Kepercayaan (Fiat Standard)
adalah sistem moneter dimana nilai uangnya tidak dijamin dengan seberat tertentu barang (logam). Diartikan sebagai system moneter nilai/tenaga beli uang tidak dijamin dengan seberat tertentu barang (logam). Hanya atas dasar kepercayaan masyarakat mau menerima uang tersebut sebagai alat pembayaran yang sah serta sebagai alat penukar dan sebagainya.
(SUMBER : google.com)
KONSEP DASAR EKONOMI MONETER
1.1 Pengertian Ekonomi Moneter
Ekonomi moneter merupakan bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari tentang sifat fungsi serta pengaruh uang terhadap kegiatan ekonomi. Kebijakan Moneter yaitu suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian atau langkah pemerintah untuk mengatur penawaran uang dan tingkat bunga.
Kebijakan moneter terbagi dua yaitu :
• Kebijakan Moneter Ekspansif yaitu suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar disuatu Negara, apabila tidak ada kebijakan ini maka jumlah uang di suatu negara akan menipis sehingga transaksi atau jual beli disuatu negara akan terganggu.
• Kebijakan Moneter Kontraktif yaitu suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu).
1.2 Konsep dasar ekonomi moneter
Ekonomi Moneter merupakan suatu cabang ilmu ekonomi yang membahas tentang peranan uang dalam mempengaruhi tingkat harga-harga dan tingkat kegiatan ekonomi dalam suatu negara. Dalam pandangan ekonomi konvensional maka tujuan memegang uang terdiri dari tiga keinginan, yaitu :
a. Tujuan transaksi Dalam rangka membayar pembelian-pembelian yang akan mereka lakukan.
b. Tujuan Berjaga-jaga Sebagai alat untuk menghadapi kesusahan yang mungkin timbul di masa yang akan datang
c. Tujuan Spekulasi Dalam masyarakat yang menganunt sistem ekonomi konvensional ini, maka fungsi uang yang tak kalah pentingnya adalah untuk spekulasi, dimana pelaku ekonomi dengan cermat mengamati tingkat bunga yang berlaku saat itu, jika menguntungkan bila dibandingkan investasi, maka masyarakat cendrung mendepositokan saja uang, dengan harapan mendapat imbalan bunga.Selanjutnya terkait dengan konsep ekonomi Moneter Konvensional maka tidak bisa dipisahkan dengan Kebijakan Moneter.
(SUMBER : google.com)
Ekonomi moneter merupakan bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari tentang sifat fungsi serta pengaruh uang terhadap kegiatan ekonomi. Kebijakan Moneter yaitu suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian atau langkah pemerintah untuk mengatur penawaran uang dan tingkat bunga.
Kebijakan moneter terbagi dua yaitu :
• Kebijakan Moneter Ekspansif yaitu suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar disuatu Negara, apabila tidak ada kebijakan ini maka jumlah uang di suatu negara akan menipis sehingga transaksi atau jual beli disuatu negara akan terganggu.
• Kebijakan Moneter Kontraktif yaitu suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu).
1.2 Konsep dasar ekonomi moneter
Ekonomi Moneter merupakan suatu cabang ilmu ekonomi yang membahas tentang peranan uang dalam mempengaruhi tingkat harga-harga dan tingkat kegiatan ekonomi dalam suatu negara. Dalam pandangan ekonomi konvensional maka tujuan memegang uang terdiri dari tiga keinginan, yaitu :
a. Tujuan transaksi Dalam rangka membayar pembelian-pembelian yang akan mereka lakukan.
b. Tujuan Berjaga-jaga Sebagai alat untuk menghadapi kesusahan yang mungkin timbul di masa yang akan datang
c. Tujuan Spekulasi Dalam masyarakat yang menganunt sistem ekonomi konvensional ini, maka fungsi uang yang tak kalah pentingnya adalah untuk spekulasi, dimana pelaku ekonomi dengan cermat mengamati tingkat bunga yang berlaku saat itu, jika menguntungkan bila dibandingkan investasi, maka masyarakat cendrung mendepositokan saja uang, dengan harapan mendapat imbalan bunga.Selanjutnya terkait dengan konsep ekonomi Moneter Konvensional maka tidak bisa dipisahkan dengan Kebijakan Moneter.
(SUMBER : google.com)
Jumat, 07 Januari 2011
KEBIJAKAN MONETER
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Ada dua bidang utama yang ditangani oleh Bank untuk memastikan menjalankan fungsi-fungsi tersebut secara efisien:
1. Stabilitas moneter
harga Stabil dan kepercayaan dalam mata uang yang merupakan dua kriteria utama untuk stabilitas moneter. harga Stabil diselenggarakan dengan membuat kenaikan harga memastikan memenuhi target inflasi Pemerintah. Bank bertujuan untuk memenuhi target ini dengan menyesuaikan tingkat dasar bunga yang diputuskan oleh Komite Kebijakan Moneter, dan melalui strategi komunikasi perusahaan.
2. Stabilitas Keuangan
Menjaga stabilitas keuangan melibatkan perlindungan terhadap ancaman terhadap sistem keuangan secara keseluruhan. Ancaman yang terdeteksi oleh pengawasan Bank dan fungsi intelijen pasar. Ancaman tersebut kemudian ditangani melalui operasi keuangan dan lainnya, baik di rumah maupun di luar negeri. Dalam keadaan luar biasa, Bank dapat bertindak sebagai lender of last resort dengan memperluas kredit bila tidak ada lembaga lain.
Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu : [2]
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy).
Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu : [2]
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Salah satu dampak dari kapitalisme yakni uang berfluktuasi tak terkontrol tanpa ada standar acuan yang baku. Konsep uang yang semula digunakan sebagai:
1. alat pertukaran atau media pembayaran
2. alat untuk menyimpan nilai
3. alat satuan hitung
4. juga dipakai sebagai alat spekulasi.
Para ekonom sepakat ciri-ciri suatu Negara yang rentan terhadap krisis moneter adalah apabila Negara tersebut:
memiliki jumlah hutang luar negeri yang cukup besar
mengalami inflasi yang tidak terkontrol
defisit neraca pembayaran yang besar
kurs pertukaran mata uang yang tidak seimbang
tingkat suku bunga yang diatas kewajaran
Untuk menciptakan keseimbangan antara sektor moneter dengan sektor riil kebijakan yang dapat diambil adalah:
1. Mengontrol secara ketat atau membatasi jumlah uang yang beredar di masyarakat.
2. Mempercepat perputaran uang yang beredar di masyarakat. Untuk mempercepat perputaran uang pemerintah harus menghapus sistem bunga/ riba dari tubuh perbankan. Jika sistem bunga dihapuskan sektor riil akan tergerak karena dana yang ada sepenuhnya diinvestasikan di sektor riil untuk memperoleh keuntungan.
sumber:google.com & wikipedia.com
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Ada dua bidang utama yang ditangani oleh Bank untuk memastikan menjalankan fungsi-fungsi tersebut secara efisien:
1. Stabilitas moneter
harga Stabil dan kepercayaan dalam mata uang yang merupakan dua kriteria utama untuk stabilitas moneter. harga Stabil diselenggarakan dengan membuat kenaikan harga memastikan memenuhi target inflasi Pemerintah. Bank bertujuan untuk memenuhi target ini dengan menyesuaikan tingkat dasar bunga yang diputuskan oleh Komite Kebijakan Moneter, dan melalui strategi komunikasi perusahaan.
2. Stabilitas Keuangan
Menjaga stabilitas keuangan melibatkan perlindungan terhadap ancaman terhadap sistem keuangan secara keseluruhan. Ancaman yang terdeteksi oleh pengawasan Bank dan fungsi intelijen pasar. Ancaman tersebut kemudian ditangani melalui operasi keuangan dan lainnya, baik di rumah maupun di luar negeri. Dalam keadaan luar biasa, Bank dapat bertindak sebagai lender of last resort dengan memperluas kredit bila tidak ada lembaga lain.
Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu : [2]
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy).
Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu : [2]
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Salah satu dampak dari kapitalisme yakni uang berfluktuasi tak terkontrol tanpa ada standar acuan yang baku. Konsep uang yang semula digunakan sebagai:
1. alat pertukaran atau media pembayaran
2. alat untuk menyimpan nilai
3. alat satuan hitung
4. juga dipakai sebagai alat spekulasi.
Para ekonom sepakat ciri-ciri suatu Negara yang rentan terhadap krisis moneter adalah apabila Negara tersebut:
memiliki jumlah hutang luar negeri yang cukup besar
mengalami inflasi yang tidak terkontrol
defisit neraca pembayaran yang besar
kurs pertukaran mata uang yang tidak seimbang
tingkat suku bunga yang diatas kewajaran
Untuk menciptakan keseimbangan antara sektor moneter dengan sektor riil kebijakan yang dapat diambil adalah:
1. Mengontrol secara ketat atau membatasi jumlah uang yang beredar di masyarakat.
2. Mempercepat perputaran uang yang beredar di masyarakat. Untuk mempercepat perputaran uang pemerintah harus menghapus sistem bunga/ riba dari tubuh perbankan. Jika sistem bunga dihapuskan sektor riil akan tergerak karena dana yang ada sepenuhnya diinvestasikan di sektor riil untuk memperoleh keuntungan.
sumber:google.com & wikipedia.com
Langganan:
Postingan (Atom)